JAKARTA, Berita HUKUM - Bupati aktif Kepulauan Aru Theddy Tengko ditangkap di Bandara Rar Kuamar, jelang sore tadi, sekitar pukul 14:30 WITA. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum), Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi membenarkan bahwa Theddy Tengko sudah ditangkap dengan dibantu pihak Kepolisian dan TNI.
"Benar tadi jam 14:30 Wita terpidana berhasil dibawa dari bandara kepulauan Aru oleh tim Jaksa eksekutor yang dibantu dan didukung oleh pihak Kepolisian dan TNI," kata Untung kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Rabu (29/5) di Jakarta.
Dijelaskan Untung, bahwa pada jam 18:00 WITA, terpidana tanpa melakukan penolakan dan keberatan telah menandatangani berita acara pelaksanaan putusan pengadilan.
"Penandatangan berita acara tersebut juga ditanda tangani oleh jaksa eksekutor yaitu M Natsir dan Kalapas kelas 2A Ambon," ujarnya.
Kronologinya seperti dalam film action, Theddy Tengko yang datang untuk menjemput Danrem 151 Binaya Kolonel TNI Asep Kurnaedi, dengan tanpa disadari oleh Theddy, bahwa dibalik penjemputannya itu ada tim jaksa eksekutor yang menyamar dengan berpakaian yang tidak menimbulkan kecurigaan baginya, hingga dengan tiba-tiba Theddy langsung ditangkap saat itu juga.
Terpidana kasus korupsi dana APBD Kabupaten Aru tahun 2006-2007 senilai Rp 42,5 miliar itu memang sempat berontak dan berteriak minta tolong pada sejumlah pendukungnya, tidak membawa hasil, dan tanpa tedeng aling-aling tim eksekusi langsung memasukkan Theddy ke pesawat.(bhc/mdb) |