Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
DPO
Teriak dan Berontak, Bupati Theddy Tengko Tetap Ditangkap
Wednesday 29 May 2013 22:31:21
 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Bupati aktif Kepulauan Aru Theddy Tengko ditangkap di Bandara Rar Kuamar, jelang sore tadi, sekitar pukul 14:30 WITA. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum), Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi membenarkan bahwa Theddy Tengko sudah ditangkap dengan dibantu pihak Kepolisian dan TNI.

"Benar tadi jam 14:30 Wita terpidana berhasil dibawa dari bandara kepulauan Aru oleh tim Jaksa eksekutor yang dibantu dan didukung oleh pihak Kepolisian dan TNI," kata Untung kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Rabu (29/5) di Jakarta.

Dijelaskan Untung, bahwa pada jam 18:00 WITA, terpidana tanpa melakukan penolakan dan keberatan telah menandatangani berita acara pelaksanaan putusan pengadilan.

"Penandatangan berita acara tersebut juga ditanda tangani oleh jaksa eksekutor yaitu M Natsir dan Kalapas kelas 2A Ambon," ujarnya.

Kronologinya seperti dalam film action, Theddy Tengko yang datang untuk menjemput Danrem 151 Binaya Kolonel TNI Asep Kurnaedi, dengan tanpa disadari oleh Theddy, bahwa dibalik penjemputannya itu ada tim jaksa eksekutor yang menyamar dengan berpakaian yang tidak menimbulkan kecurigaan baginya, hingga dengan tiba-tiba Theddy langsung ditangkap saat itu juga.

Terpidana kasus korupsi dana APBD Kabupaten Aru tahun 2006-2007 senilai Rp 42,5 miliar itu memang sempat berontak dan berteriak minta tolong pada sejumlah pendukungnya, tidak membawa hasil, dan tanpa tedeng aling-aling tim eksekusi langsung memasukkan Theddy ke pesawat.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > DPO
 
  KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
  Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
  Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
  DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
  Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2