Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Timwas Century
Terima Data Timwas, KPK Janji takkan Petieskan Century
Thursday 12 Jan 2012 20:24:05
 

Ketua KPK Dan TimWas Century Di Gedung KPK. Foto: BeritaHUKUM.com/riz
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sejumlah anggota Tim Pengawas (Timwas) Skandal Bank Century DPR mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (12/1). Mereka datang untuk memberikan sejumlah data dan dokumen terkait kasus itu, agar institusi penegak hukum ini segera mengusut dan mengungkap bailout sebesar Rp 6,7 triliun.

Ketiga anggota Timwas DPR tersebut adalah Fahri Hamzah (Fraksi PKS), Syarifudin Suding (Fraksi Partai Hanura) dan Bambang Soesatyo (Fraksi Partai Golkar). Sedangkan Trimedya Pandjaitan (Fraksi PDIP) datang menyusul ketiganya, setengah jam kemudian.

Mereka berharap dugaan penyimpangan bailout Bank Century dapat terungkap oleh KPK. Apalagi data-data yang diberikan sudah lengkap, sehingga bisa langsung ditindaklanjuti KPK. " "Kami ingin mengingatkan kembali yang pernah diserahkan kepada KPK dan penegak hukum akan dokumen yang merupakan kesimpulan paripurna," jelas Fahri Hamzah, politisi PKS yang sangat gigih meminta KPK untuk segera dibubarkan itu.

Sementara itu, Ketua KPK Abraham Samad menyatakan bahwa pihaknya takkan memetieskan kasus Bank Century. Namun, ia meminta Timwas untuk bekerja sama dan bahu-membahu menuntaskan skandal yang disebut-sebut melibatkan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Wapres Boediono itu. "Secara resmi, kami tetap kompak dan tidak akan memetieskan kasus ini (Century)," ujar Abraham di hadapan para anggota DPR itu.

Selanjutnya, Abrahan tidak banyak berkata-kata lagi. Begitu pula dengan Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas yang dalam kesempatan itu, juga enggan membahas kasus bailout Bank Century. "Laporan investigasi BPK sudah kami pelajari secara intensif. Kami sedang mempelajarinya," seloroh mantan Ketua KPK ini.(inc/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2