Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Gratifikasi
Terima Parsel, Pegawai KPK akan Dihukum
Tuesday 21 Aug 2012 11:29:28
 

Parsel Lebaran (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada tradisi menerima bingkisan atau parsel apapun saat Hari Raya Idul Fitri ataupun hari-hari yang lainnya. Hukuman dan sanksi berat sudah disiapkan jika kedapatan ada pegawai KPK yang menerima bingkisan apapun.

"Memang tidak pernah ada tradisi semacam itu di sini (KPK). Mereka sudah tahu, jadi percuma saja jika mengirimi parsel, pasti ditolak," ujar Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja.

Adnan menyebut pegawai KPK dilarang menerima parsel atau bingkisan apapun karena dikhawatirkan itu adalah bentuk gratifikasi. Adnan menegaskan hingga saat ini dirinya tidak pernah ada bingkisan lebaran yang ditujukan kepadanya maupun pegawai KPK lainnya.

Menurut Adnan, hal ini perlu ditegaskan agar upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang sedang gencar-gencarnya diperangi dapat terus berjalan dengan seirama.

Ia pun mengatakan pihaknya mengimbau lembaga atau instansi lainnya untuk menolak bingkisan Lebaran dari pihak lain.

Adnan mengakui KPK telah mengirimkan surat imbauan untuk menolak hadiah Lebaran kepada kementerian dan lembaga negara. Ataupun jika ada lembaga atau instansi yang sudah terlanjur menerima bingkisan lebaran, diharapkan harus wajib melaporkan kepada KPK.

"Kami sudah kirim surat imbauan ke berbagai Kementerian dan lembaga negara. Jadi, kami juga sangat mengapresiasi jika kementerian atau lembaga negara lain yang mengikuti tradisi semacam ini," tutup Adnan.(mi/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Gratifikasi
 
  KPK "Kejar" Kaesang Pangarep soal Dugaan Gratifikasi 'Jet Pribadi'
  Gratifikasi dan Suap, Apa sih Bedanya?
  Ditahan KPK, Azis Syamsuddin Dijebloskan ke Rutan Polres Jaksel dengan Kondisi Diborgol
  Saksi ON Tidak Kenal dengan Terdakwa Nurhadi dan Menantunya Rezky Herbiyono. PH: Tidak Terbukti
  Ada 2 Nama Jenderal Polisi Disebut di Pusaran Kasus Dugaan Suap Gratifikasi Nurhadi Beserta Menantunya Rezky
 
ads1

  Berita Utama
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara

Penahan 3 Mahasiswa Undip Diharapkan Diselesaikan Melalui Restorarive Justice

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2