Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Gratifikasi
Terima Parsel, Pegawai KPK akan Dihukum
Tuesday 21 Aug 2012 11:29:28
 

Parsel Lebaran (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada tradisi menerima bingkisan atau parsel apapun saat Hari Raya Idul Fitri ataupun hari-hari yang lainnya. Hukuman dan sanksi berat sudah disiapkan jika kedapatan ada pegawai KPK yang menerima bingkisan apapun.

"Memang tidak pernah ada tradisi semacam itu di sini (KPK). Mereka sudah tahu, jadi percuma saja jika mengirimi parsel, pasti ditolak," ujar Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja.

Adnan menyebut pegawai KPK dilarang menerima parsel atau bingkisan apapun karena dikhawatirkan itu adalah bentuk gratifikasi. Adnan menegaskan hingga saat ini dirinya tidak pernah ada bingkisan lebaran yang ditujukan kepadanya maupun pegawai KPK lainnya.

Menurut Adnan, hal ini perlu ditegaskan agar upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang sedang gencar-gencarnya diperangi dapat terus berjalan dengan seirama.

Ia pun mengatakan pihaknya mengimbau lembaga atau instansi lainnya untuk menolak bingkisan Lebaran dari pihak lain.

Adnan mengakui KPK telah mengirimkan surat imbauan untuk menolak hadiah Lebaran kepada kementerian dan lembaga negara. Ataupun jika ada lembaga atau instansi yang sudah terlanjur menerima bingkisan lebaran, diharapkan harus wajib melaporkan kepada KPK.

"Kami sudah kirim surat imbauan ke berbagai Kementerian dan lembaga negara. Jadi, kami juga sangat mengapresiasi jika kementerian atau lembaga negara lain yang mengikuti tradisi semacam ini," tutup Adnan.(mi/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Gratifikasi
 
  KPK "Kejar" Kaesang Pangarep soal Dugaan Gratifikasi 'Jet Pribadi'
  Gratifikasi dan Suap, Apa sih Bedanya?
  Ditahan KPK, Azis Syamsuddin Dijebloskan ke Rutan Polres Jaksel dengan Kondisi Diborgol
  Saksi ON Tidak Kenal dengan Terdakwa Nurhadi dan Menantunya Rezky Herbiyono. PH: Tidak Terbukti
  Ada 2 Nama Jenderal Polisi Disebut di Pusaran Kasus Dugaan Suap Gratifikasi Nurhadi Beserta Menantunya Rezky
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2