Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Terima Remisi, Misbakhun Bebas
Thursday 18 Aug 2011 16:09:05
 

Muhammad Misbakhun (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA-Terpidana kasus pemalsuan dokumen pencairan letter of credit Bank Century senilai 22,5 juta dolar AS, Muhammad Misbakhun memperoleh remisi dari Menkumham pada perayaan hari kemerdekaan RI, Rabu (17/8) kemarin.

Dengan remisi tersebut, Misbakhun yang divonis dua tahun penjara dan seharusnya bebas bersyarat dua bulan lagi, tapi setelah memperoleh kebebasannya itu, pada Kamis (18/8) ini bebas.

Menanggapi hal tersebut, Menkumham Patrialis Akbar mengatakan jika memang kebebasan tersebut merupakan hak Misbakhun, remisi tersebut pantas didapat politisi PKS tersebut. "Kalau sudah waktunya bbebas, kami mau biling apa. Semua orang punya hak. Kami tak boleh mengambil hak orang," ujar dia.

Menurutnya, proses pengadilan merupakan kunci dimana Misbakhun diberikan hukuman sehingga pemberian remisi yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM sudah sesuai prosedur dan syarat yang ada di hukum Indonesia. "Kita hanya melaksanakan aturannya saja," tandasPatrialis.

Seperti diberitakan, kasus L/C fiktif Bank Century yang melilit politisi PKS Misbakhun itu, berdasarkan Rudi Agus Purnomo, pegawai Bank Indonesia. Hal itu juga atas rekomendasi Pansus DPR untuk tindaklanjut penanganan kasus Bank Century yang kemudian dituangkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/154/III/2009/Siaga I tanggal 19 Maret 2009, perihal dugaan tindak pidana perbankan pada Bank Century dalam pemberian fasilitas L/C senilai 75,2 juta dolar AS.

Debiturnya empat yakni PT Sakti Persada Raya, PT Damar Kristal Mas, PT Dwi Putra Mandiri Perkasa, PT Energi Quantum Eastern Indonesia. Robert Tantular, pemegang saham Century dan Direktur Bank Century Hermanus Hasan Muslim diduga menjadi pemberi L/C itu. Informasi yang diterima penyidik, debitur penerima L/C sebanyak 10 debitur. Namun, yang dilaporkan hanya 4 debitur karena 6 debitur lainnya kooperatif dan bersedia merestrukturisasi kewajibannya.

Namun, saat dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, berkas kasusnya dikembalikan dengan petunjuk untuk melakukan pemeriksaan terhadap 6 debitur lainnya. Yaitu, PT Selalang Prima International (Direktur Franky Ongko Wardojo, Komisaris Muhammad Misbakhun), PT Citra Senantiasa Abadi (Direktur Anhar Satyawan, Komisaris Teguh Boentoro).

Kemudian, PT Polymer Spectrum Sentosa (Direktur Soetjipto Hidayat dan Sugeng Hartono, Komisaris Soelistiyo Hdayat dan Komisaris Kalo Oentoro), PT Trio Irama (Direktur Ali Yudhadinata, Komisaris M Juned Husen), PT Petrobas Indonesia (Direktur Vishwa Sundarman dan Rofik Suhud, Komisaris Willem Patiapon dan Dian Ghazali, serta PT Sinar Central Sandang (Direktur Hendra Othman Husodo dan komisaris Theresia H Tantular).

PT Selalang, pemohon fasilitas L/C Bank Century senilai 22,5 juta dolar AS dengan jaminan deposito berjangka senilai 4,5 juta dolar AS yang disetorkan oleh dua orang istri karyawan PT Kahatex Bandung saat ini dalam status DPO ke Hongkong.

Franky dan Misbakhun diduga menggunakan surat palsu dengan cara mendatangani surat gadai deposito dan surat kuasa untuk mencairkan deposito dan menyerahkan kepada Bank Century. Pada saat penandatanganan kedua surat tersebut di hadapkan notaris Buntario Tigris, diketahui bahwa deposito yang dijaminkan tersebut belum diterbitkan oleh bank. Keduanya disangkakan pasal 263 ayat 1 dan 1 serta pasal 264 pasal 1 huruf 5e KUHP. (mic/rob)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2