Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Terima Suap, Dua Auditor BPK Manado Ditahan
Friday 09 Sep 2011 12:59:23
 

Wali Kota nonaktif Tomohon, Sulut, Jefferson Soleiman Montesquie Rumajar (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua auditor BPK Perwakilan Manado, Sulawesi Utara (Sulut) Bahar dan Munzir. Keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga menerima suap dari Wali Kota Tomohon, Sulawesi Utara Jefferson Soleiman Montesquie Rumajar sebesar Rp 600 juta.

KPK menempatkan penahanan mereka di dua tempat berbeda. Tersangka Munzir dititipkan sebagai tahanan di Rutan Polda Metro. Sedangkan tersangka Bahar di Rutan Bareskrim Mabes Polri. "KPK melakukan penahanan terhadap tersangka B dan MM untuk 20 hari ke depan,” kata Kabid Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan di Jakarta, Kamis (8/9).

Diungkapkan, penetapan mereka sebagai tersangka kasus suap, karena penyidik menemukan bukti bahwa saat melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Tomohon TA 2007, para tersangka menerima sesuatu atau hadiah berupa uang dari Wali Kota Tomohon Jefferson Rumajar sebesar Rp 600 juta.

Pemberian tersebut diduga dimaksudkan untuk mendapatkan opini hasil pemeriksaan laporan keuangan yang lebih baik dari Tidak Memberikan Pendapat (TMP-Disclaimer) menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2007.

Selain itu, selama pemeriksaan pada saat itu, tim pemeriksa atau auditor BPK Perwakilan Sulut ini diduga mendapatkan fasilitas berupa hotel dan sewa kendaraan yang pembayarannya menggunakan dana Pemkot Tomohon sekitar Rp 7,5 juta. Keduanya dijerat pasal 12 huruf a dan b ajo pasal 5 ayat (2) jo pasal 11 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Terkait kasus ini, KPK telah menetapkan Jefferson sebagai tersangka dugaan korupsi APBD Tomohon periode 2006-2008, sejak Juli 2010. Kasus dugaan korupsi ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp 33,7 miliar. Kasusnya telah disidangkan dan Jefferson divonis sembilan tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair dua bulan kurangan dan harus mengembalikan uang yang dikorupsinya tersebut. Vonis tersebut dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (10/5) lalu. (mic/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2