SEMARANG, Berita HUKUM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis hukuman delapan tahun penjara kepada hakim ad hoc nonaktif Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Julianna Magdalena Marpaung, karena terbukti menerima suap.
Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi, majelis hakim juga mengenakan denda Rp 500 juta subsider lima bulan penjara kepada Kartini, yang dinilai terbukti menerima suap dalam kasus korupsi APBD Kabupaten Grobogan.
Hukuman yang dijatuhkan kepada Kartini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Jaksa menuntut Kartini dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Menurut Ifa, Kartini terbukti melanggar pasal 12 huruf c Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001.
Hal yang memberatkan terdakwa dalam perkara ini, menurut Ifa, perbuatan yang bersangkutan telah menjatuhkan citra dan wibawa hakim.
"Mencoreng serta mencederai wibawa keadilan serta bertentangan dengan kode etik hakim," katanya, Kamis (18/4).
Mendengar vonis tersebut, seperti dikutip dari kompas.com, pihak Kartini ataupun JPU mengaku pikir-pikir untuk mengajukan banding. Kartini yang mengenakan baju biru hanya diam saja mengetahui dirinya mendapat vonis tersebut. "Luar biasa," ujarnya singkat usai sidang.
Sementara itu, penasihat hukum Kartini, Sahala Siahaan mengatakan, peran hakim lain dalam kasus ini yakni hakim Pragsono dihilangkan. "Rasanya tidak adil jika semua kesalahan ini dibebankan pada terdakwa," jelasnya.
Kartini mengatakan, banyak hal yang seolah dipaksakan dalam kasus ini. Hakim dinilai hanya percaya pada kesaksian Heru Kisbandono, terdakwa lain dalam kasus ini. "Padahal keterangan Heru sudah dibantah oleh terdakwa, dan satu saksi bukan saksi," tandas Kartini.(dbs/bhc/rby) |