Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Dana APBD
Terima Suap, Hakim Tipikor Kartini Marpaung Divonis 8 Tahun Penjara
Thursday 18 Apr 2013 23:01:21
 

Pengadilan Tipikor Semarang.(Foto: Ist)
 
SEMARANG, Berita HUKUM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis hukuman delapan tahun penjara kepada hakim ad hoc nonaktif Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Julianna Magdalena Marpaung, karena terbukti menerima suap.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi, majelis hakim juga mengenakan denda Rp 500 juta subsider lima bulan penjara kepada Kartini, yang dinilai terbukti menerima suap dalam kasus korupsi APBD Kabupaten Grobogan.

Hukuman yang dijatuhkan kepada Kartini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Jaksa menuntut Kartini dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Menurut Ifa, Kartini terbukti melanggar pasal 12 huruf c Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001.

Hal yang memberatkan terdakwa dalam perkara ini, menurut Ifa, perbuatan yang bersangkutan telah menjatuhkan citra dan wibawa hakim.

"Mencoreng serta mencederai wibawa keadilan serta bertentangan dengan kode etik hakim," katanya, Kamis (18/4).

Mendengar vonis tersebut, seperti dikutip dari kompas.com, pihak Kartini ataupun JPU mengaku pikir-pikir untuk mengajukan banding. Kartini yang mengenakan baju biru hanya diam saja mengetahui dirinya mendapat vonis tersebut. "Luar biasa," ujarnya singkat usai sidang.

Sementara itu, penasihat hukum Kartini, Sahala Siahaan mengatakan, peran hakim lain dalam kasus ini yakni hakim Pragsono dihilangkan. "Rasanya tidak adil jika semua kesalahan ini dibebankan pada terdakwa," jelasnya.

Kartini mengatakan, banyak hal yang seolah dipaksakan dalam kasus ini. Hakim dinilai hanya percaya pada kesaksian Heru Kisbandono, terdakwa lain dalam kasus ini. "Padahal keterangan Heru sudah dibantah oleh terdakwa, dan satu saksi bukan saksi," tandas Kartini.(dbs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kasus Dana APBD
 
  ETOS Institute Layangkan Surat Resmi Dugaan Penyalahgunaan Anggaran APBD Kabupaten Raja Ampat ke KPK
  Bareskrim Menangkap Mantan Gubernur Malut Thaib Armayin
  Akhirnya, Ucok Harahap Mantan Camat Kramat Jati Mendekam di Balik Jeruji Cipinang
  Theddy Tengko Digelandang ke Sukamiskin, Asetnya Akan Disita
  Terima Suap, Hakim Tipikor Kartini Marpaung Divonis 8 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2