Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Jusuf Kalla
Terima Tim 9, Wapres: Polisi dan KPK Tidak Boleh Periksa Orang Yang Tidak Ada Tindak Kriminal
Wednesday 11 Mar 2015 19:11:43
 

Wapres Jusuf Kalla, Selasa (10/3) siang, di kantor Wakil Presiden, Jakarta, menerima Tim Independen atau yang dikenal dengan Tim 9.(Foto; Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla, Selasa (10/3) siang, di kantor Wakil Presiden, Jakarta, menerima Tim Independen atau yang dikenal dengan Tim 9. Pertemuan membicarakan banyak masalah yang dihadapi bangsa ini supaya ke depan lebih baik lagi, termasuk masalah kriminalisasi.

Dalam keterengan pers bersama yang digelar seusai pertemuan, Wapres Jusuf Kalla mengatakan, kriminalisasi tidak boleh dilakukan hanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pendukungnya saja, tetapi juga kepada seluruh masyarakat.

Tetapi Wapres menegaskan, jika seseorang memiliki kasus kriminal atau pidana dan dilakukan penyelidikan, maka itu bukanlah sebuah kriminalisasi, tetapi proses penyelidikan.

Sebaliknya, lanjut Wapres, KPK juga tidak boleh sewenang-wenang memeriksa seseorang, karena semua orang tidak boleh dikriminalisasi. “Semua pihak, Polisi dan KPK tidak boleh memeriksa orang yang tidak ada tindak kriminal atau pidananya,” ujar Wapres.

Bisa Diselesaikan dengan Mudah

Ketua Tim Independen Buya Syafii Maarif yang dalam pertemuan itu hadir bersama-sama dengan Jimly Asshiddiqie, Imam Prasodjo, Bambang Widodo Umar dan Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, bahwa pertemuannya dengan Wapres berlangsung cukup sengit tetapi konstruktif.

Mengenai perseteruan yang terjadi antara KPK dan Kepolisian, lanjut Syafii, sebenarnya dapat diselesaikan dengan mudah, asalkan kedua lembaga itu saling menghormati proses huklum masing-masing.

Mengenai rekening gendut, Syafii menjelaskan bahwa hingga saat ini tidak diketahui sampai dimana tingkat kebenarannya. Bahkan Wapres menjelaskan jika Yunus Husein yang menjabat sebagai Ketua PPATK pada tiga tahun lalu, telah menjelaskan bahkan bersumpah kepada Wapres bahwa kasus rekening gendut itu tidak ada. “Jadi hal itu, diralat. Apa yang menjadi latar belakang itu tidak benar,” ucap Wapres.

Sementara itu, Jimly menjelaskan Tim 9 memiliki persepsi yang sama dengan Wapres mengenai kriminalisasi. Bahkan, Jimly mengatakan secara tegas tidak ada perbedaan persepsi antara Presiden dan Wapres tentang kriminalisasi.

Kriminalisasi, kata Jimly, mencari-cari kesalahan orang maka jelas proses hukumnya harus dihentikan. “Dalam menegakan keadilan, petugas harus cari orang jahat, bukan orang salah. Kalau cari kesalahan semua orang punya kesalahan. Jadi kita sepakat kriminalisasi harus distop,” kata Jimly.

Jimly juga mengatakan bahwa, ada kecenderungan perlemahan KPK. Tetapi pertemuannya dengan Wapres bukan untuk mencari siapa yang memperlemah KPK. “Kita harus dikembalikan supaya KPK itu kuat. Itu pertemuan yang positif,” ujar Jimly.(SetwapresRI/ES/setkab/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Jusuf Kalla
 
  Jusuf Kalla Benarkan Gosip Sering Beda Pendapat dengan Jokowi
  Jusuf Kalla: UUD Boleh Berubah, Tetapi Tidak Merubah Visi Para Pendiri Bangsa
  Menurut JK Ketidakadilan Ciptakan Kesenjangan Sosial
  Terima Tim 9, Wapres: Polisi dan KPK Tidak Boleh Periksa Orang Yang Tidak Ada Tindak Kriminal
  Wapres: Cegah Konflik, Jaga Persatuan, Kemakmuran dan Keadilan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2