JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Bidang Edukasi Halal dan Promosi, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPO-MUI), Lia Amalia mengatakan bahwa minyak goreng bisa berindikasi haram.
Pasalnya untuk pemurniannya agar menjadi bening minyak goreng biasanya digunakan karbon aktif yang berasal dari lemak babi.
“Itulah maka diperlukan sertifikat halal, sebab ketika saya audit ternyata untuk menjadikan minyak goreng itu bening menggunakan karbon aktif yang biasanya berasal dari lemak babi,” ujar Lia dalam seminar “Bergaya Hidup Halal-Kuliner Halal dan Thoyyib” di Arrahman Quranic Learning Islamic Center (AQLIC), Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (27/10), seperti yang dikutip dari pelitaonline.com.
Ia menjelaskan, tidak hanya minyak goreng, hal ini juga terjadi pada gula agar menjadi warna putih menggunakan karbon aktif. Bisa terbuat dari tulang, batok kelapa atau bahan tambang.
“Jika berasal dari tulang sapi, apakah penyembelihannya sesuai syariat Islam atau tidak,” katanya.
Umat Islam juga, kata Lia, harus bersikap kritis terhadap penggunaan karbon aktif yang menggunakan tulang babi.
Menurutnya, para Muslimah perlu mengetahui titik-titik kritis produk pangan yang dikonsumsi suami dan anak-anaknya.
Sementara itu Ustadz Bachtiar Nasir mengingatkan, makanan yang dikonsumsi menjadi pintu gerbang unsure baik dan buruk dalam tubuh.
“Tidak hanya mempengaruhi fisik, tapi juga ruhani. Ini yang seharusnya diperhatikan para Muslimah,” tutur Sekjen Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) itu.
Keterbatasan akal manusia, katanya, seringkali membuatnya menolak syariat Allah SWT. Padahal akal itu harus tunduk kepada wahyu. Ikuti perintahnya, baru mengetahui manfaatnya.(hsn/hrm/pol/bhc/sya) |