Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Mengandung Babi
Terindikasi Lemak Babi, Minyak Goreng Bening Haram
Sunday 27 Oct 2013 10:07:48
 

Ilustrasi, Minyak Goreng.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Bidang Edukasi Halal dan Promosi, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPO-MUI), Lia Amalia mengatakan bahwa minyak goreng bisa berindikasi haram.

Pasalnya untuk pemurniannya agar menjadi bening minyak goreng biasanya digunakan karbon aktif yang berasal dari lemak babi.

“Itulah maka diperlukan sertifikat halal, sebab ketika saya audit ternyata untuk menjadikan minyak goreng itu bening menggunakan karbon aktif yang biasanya berasal dari lemak babi,” ujar Lia dalam seminar “Bergaya Hidup Halal-Kuliner Halal dan Thoyyib” di Arrahman Quranic Learning Islamic Center (AQLIC), Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (27/10), seperti yang dikutip dari pelitaonline.com.

Ia menjelaskan, tidak hanya minyak goreng, hal ini juga terjadi pada gula agar menjadi warna putih menggunakan karbon aktif. Bisa terbuat dari tulang, batok kelapa atau bahan tambang.

“Jika berasal dari tulang sapi, apakah penyembelihannya sesuai syariat Islam atau tidak,” katanya.

Umat Islam juga, kata Lia, harus bersikap kritis terhadap penggunaan karbon aktif yang menggunakan tulang babi.

Menurutnya, para Muslimah perlu mengetahui titik-titik kritis produk pangan yang dikonsumsi suami dan anak-anaknya.

Sementara itu Ustadz Bachtiar Nasir mengingatkan, makanan yang dikonsumsi menjadi pintu gerbang unsure baik dan buruk dalam tubuh.

“Tidak hanya mempengaruhi fisik, tapi juga ruhani. Ini yang seharusnya diperhatikan para Muslimah,” tutur Sekjen Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) itu.

Keterbatasan akal manusia, katanya, seringkali membuatnya menolak syariat Allah SWT. Padahal akal itu harus tunduk kepada wahyu. Ikuti perintahnya, baru mengetahui manfaatnya.(hsn/hrm/pol/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2