Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi V
Terjadi Anggaran Ganda dalam Pengadaan dan Pengelolaan BRT NTB
2016-12-23 13:03:51
 

Anggota Komisi V DPR RI , Nizar Zahro meninjau BRT Koridor I di Kota Mataram, NTB, Senin (19/12).(Foto: rahayu/hr)
 
MATARAM, Berita HUKUM - Komisi V DPR RI mempertanyakan proses pengadaan dan pengelolaan Bus Rapid Transit (BRT) di Nusa Tenggara Barat yang dinilai telah terjadi double costing. Hal tersebut salah satunya diungkapkan oleh Anggota Komisi V DPR RI, Nizar Zahro usai meninjau BRT Koridor I di Kota Mataram, NTB, Senin (19/12).

"Dari penjelasan Direktur di Kemenhub tadi, saya melihat dalam proses pengadaan dan pengelolaan BRT di NTB ini terjadi double costing atau anggaran ganda. Pertama, unit bus diberikan dari Kementerian Perhubungan kepada Pemerintah Provinsi NTB untuk dikelola oleh Pemprov. Namun sayangnya, oleh pemrov NTB bus tersebut pengelolaanya diserahkan oleh Damri yang notabene merupakan perusahaan BUMN yang sudah memiliki anggaran sendiri," ungkap Nizar.

Selain itu, lanjut Politisi Fraksi Partai Gerinda ini, dalam pengelolaannya, Damri juga mendapatkan subsidi dari pemerintah pusat (Kemenhub) sebagai pengganti ongkos masyarakat. Dimana masyarakat atau penumpang saat naik BRT seharusnya membayar ongkos 12 ribu rupiah per orang. Namun karena mendapat subsidi dari pemerintah pusat sebesar 8 ribu per orang, maka penumpang cukup membayar 4 ribu rupiah saja.

"Walaupun penumpang hanya membayar 4 ribu rupiah per orang, namun Damri tetap mendapatkan 12 ribu per orang, karena sisanya, yakni sebesar 8 ribu rupiah per orang didapat Damri dari pemerintah pusat (Kemenhub) sebagai subsidi. Jadi, singkatnya, Damri selain mendapatkan bus, juga mendapatkan ongkos sebesar 12 ribu per orang. Lantas, pertanyaannya, apa yang didapat Pemprov NTB?. Seharusnya pengelolaannya juga dilakukan oleh Pemrov NTB dengan menggunakan sistem bagi hasil. Sehingga Pemprov juga ikut mendapatkan hasilnya. Saya yakin ini akan menjadi sebuah temuan kelak dengan BPK bahkan KPK. Karena memang proses pengadaan dan pengelolaan bus ini tanpa sepengetahuan Komisi V," papar Nizar.

Ditambahkan Nizar, ke depan pihaknya akan mempertanyakan temuan yang didapat Komisi V DPR RI saat kunjungan kerja tersebut ke mitra kerjanya, yakni Kementerian Perhubungan. Sementara terkait dengan Damri, pihaknya akan mencoba berkolaborasi dengan Komisi VI DPR RI yang notabene bermitra dengan BUMN, termasuk Damri. (Ayu/DPR//bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2