Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Polri
Terkait 'Testimoni' Fredy Budiman, Mabes Polri Bentuk Tim Investigasi
2016-08-10 21:13:59
 

Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar dan Koordinator Kontras Haris Azhar saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (10/8).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafly Amar mengadakan pertemuan dengan Koordinator Kontras Haris Azhar mengenai testimoni Freddy Budiman. Pertemuan digelar pascalaporan Haris yang sebelumnya menulis pengakuan Freddy Budiman tentang adanya suap kepada petinggi Polri, BNN dan TNI.

"Cerita Pak Haris tetap dijadikan masukan untuk memberantas narkoba. Mabes Polri melalui Irwasum sudah membentuk tim investigasi yang berjumlah 18 orang. Apa pun hasilnya akan disampaikan kepada publik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Jakarta, Rabu (10/8).

Tim yang terdiri dari 18 orang itu juga melibatkan unsur eksternal seperti Hendardi, Poengky Indarti, dan Efendy Ghazali selain unsur-unsur Polri. Hasil investigasi, jika menemukan fakta tentu harus disampaikan dan jangan ditutupi.

"Ini yang akan dibuktikan oleh tim, meski ini bukan tim projustisia. Karena tuduhan Freddy (yang disampaikan Haris) dia mengaku menyetor uang ke Rp 450 miliar ke oknum BNN dan Rp 90 miliar ke oknum pejabat Mabes Polri, " paparnya.

Freddy juga menyinggung adanya petinggi TNI yang juga bermain narkoba. Bahkan Freddy mengaku pernah membawa narkoba dari Medan ke Jakarta, bersama seorang perwira tinggi TNI berpangkat mayor jenderal.

Selanjutnya, Haris menyampaikan kalau Mabes Polri membuat tim, BNN membuat tim, menurut saya ini bagus. Tapi saya usulkan presiden harus turun tangan. Tim di masing-masing institusi bisa bekerjasama, nanti sinergi bersama tim presiden yang akan memayungi.

Lebih jauh lagi, masih kata Haris, info adanya oknum yang menikmati aktivitas Freddy ini seharusnya dijadikan momentum untuk mengecek dari hulu ke hilir, apakah benar ada oknum atau personel yang melakukan abuse of power menyalahi sumpah institusi dan mandat.

"Apa ada yang menyalahi kewenangan dan mandat serta sumpah jabatan. Itu penting. Masing-masing institusi bisa lihat, cek, antisipatif, dan membuka diri serta sampaikan ke masyarakat," ujar Haris.

Itu lebih penting dibanding ketiganya sibuk dan buang waktu membuat laporan memperkarakan dirinya ke Bareskrim. Haris juga mengucapkan terimakasih pada masyarakat yang memberikan support pada dirinya.

Menurut Haris, kasus narkoba di Indonesia harus ditangani secara kompak dan dituntaskan sampai keakarnya dan jangan jadi bom waktu.(bh/as)




 
   Berita Terkait > Polri
 
  Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
  Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
  Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
  HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
  Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2