JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek mengatakan Pemda dan Badan Anggaran (Banggar), sebetulnya finalisasi hasil pembahasan terhadap evaluasi Mendagri terkait APBD itu, dimana di PerMendagri 2006 pasal 114 hasil pertemuan itu harus dituangkan dalam keputusan Pimpinan DPRD.
Hal itu diungkapkannya setelah diskusi di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Minggu (22/3). Menurut dia, belum ada keputusan resmi dari DPRD dalam penyusunan APBD 2015 yang telah melebihi tenggat waktu.
Keputusan Politik harus diambil oleh Mendagri sesuai dengan pasal 314 UU no 23 2014 hingga menghasilkan pengesahan PerGub dan keputusan administratifpun harus diambil berkaitan dengan itu. Yakni Mendagri menertbitkan Radiogram kepada Gubernur DKI Jakarta karena tidak sepakat, sesuai dengan pasal 314 UU no 23 2014, berdasarkan angka pembahasan tentang penggunaan Pagu.
"Sifat hasil pertemuan kemarin baik Banggar dan Pemprov, sebetulnya finalisasi perbaikan anggaran. Hasil pertemuan itu harus dituangkan dalam keputusan DPRD. Keputusan pimpinan DPRD itu yang jadi landasan bagi Pemprov DKI untuk ditindaklanjuti," tutur Reydonnyzar.
Radiogram tadi akan digunakan sebagai pengesahan Pergub. "Kita masih tunggu sampai besok pagi apakah perda atau pergub. Sikap DPRD harus disampaikan secara resmi agar Mendagri bisa menindaklanjutinya," katanya.
"By Law harus 30 hari, tapi bisa percepatan, kita berharap ada proses mulai dari PerGub dievaluasi, disahkan kemudian oleh Mendagri. Dokumen pelaksanaan anggaran SKPD, Dokumen pelaksanaan SKPKD, dalam rentang waktu sebulan kami akan efektifkan (sudah ada APBD), pelayanan publik, pelayanan pemerintahan berjalan," jelasnya.
"Intinya harus menyampaikan secara resmi. Sikap DPRD itu berdasarkan Pimpinan, kan deadline, pasti disampaikan. PerGub nantinya masih ada supervisi kita," pungkasnya.(bh/mnd) |