Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Jakarta
Terkait APBD DKI Jakarta, Reydonnyzar: Kita Masih Tunggu Perda atau Pergub
Monday 23 Mar 2015 10:17:31
 

Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Drs. Reydonnyzar Moenek, M. Devt.M.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek mengatakan Pemda dan Badan Anggaran (Banggar), sebetulnya finalisasi hasil pembahasan terhadap evaluasi Mendagri terkait APBD itu, dimana di PerMendagri 2006 pasal 114 hasil pertemuan itu harus dituangkan dalam keputusan Pimpinan DPRD.

Hal itu diungkapkannya setelah diskusi di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Minggu (22/3). Menurut dia, belum ada keputusan resmi dari DPRD dalam penyusunan APBD 2015 yang telah melebihi tenggat waktu.

Keputusan Politik harus diambil oleh Mendagri sesuai dengan pasal 314 UU no 23 2014 hingga menghasilkan pengesahan PerGub dan keputusan administratifpun harus diambil berkaitan dengan itu. Yakni Mendagri menertbitkan Radiogram kepada Gubernur DKI Jakarta karena tidak sepakat, sesuai dengan pasal 314 UU no 23 2014, berdasarkan angka pembahasan tentang penggunaan Pagu.

"Sifat hasil pertemuan kemarin baik Banggar dan Pemprov, sebetulnya finalisasi perbaikan anggaran. Hasil pertemuan itu harus dituangkan dalam keputusan DPRD. Keputusan pimpinan DPRD itu yang jadi landasan bagi Pemprov DKI untuk ditindaklanjuti," tutur Reydonnyzar.

Radiogram tadi akan digunakan sebagai pengesahan Pergub. "Kita masih tunggu sampai besok pagi apakah perda atau pergub. Sikap DPRD harus disampaikan secara resmi agar Mendagri bisa menindaklanjutinya," katanya.

"By Law harus 30 hari, tapi bisa percepatan, kita berharap ada proses mulai dari PerGub dievaluasi, disahkan kemudian oleh Mendagri. Dokumen pelaksanaan anggaran SKPD, Dokumen pelaksanaan SKPKD, dalam rentang waktu sebulan kami akan efektifkan (sudah ada APBD), pelayanan publik, pelayanan pemerintahan berjalan," jelasnya.

"Intinya harus menyampaikan secara resmi. Sikap DPRD itu berdasarkan Pimpinan, kan deadline, pasti disampaikan. PerGub nantinya masih ada supervisi kita," pungkasnya.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Jakarta
 
  Omzet Toko Daging Dharma Jaya di Kembangan Capai Ratusan Juta
  Presiden dan Wakil Presiden RI Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Anies Baswedan
  Gelar Acara 'Jakarta Menyapa', Gubernur Anies Apresiasi Peran Kader PKK Menjaga Kesejahteraan Keluarga
  Survei CSIS Bertolak Belakang dengan Data BPS, Tingkat Kesempatan Kerja di DKI Jakarta Meningkat
  KPw BI DKI Jakarta Sebut Transaksi Digital QRIS di Jakarta Luar Biasa
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2