JAKARTA, Berita HUKUM - Solidaritas Masyarakat Bekasi (SOMASI) dan Aliansi Masyarakat Indonesia (AMI) menuntut Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Pratikno untuk tidak mencampuri hak prerogatif Presiden Joko Widodo terkait pernyataan Pratikno agar Komjen Budi Gunawan (BG) segera mengundurkan diri sebagai calon Kapolri.
Tuntutan Somasi, Ami ini disampaikan saat berorasi didepan Istana Negara, Kamis (5/2). "Pratikno tidak boleh mencampuri hak prerogatif Presiden. Pernyataannya agar Pak Budi Gunawan segera mengundurkan diri telah mengusik rasa keadilan dan kebenaran. Dan kita semua tahu bahwa, status tersangka yang ditetapkan oleh KPK itu adalah rekayasa," papar Koordinator Somasi, Budy A.
Usai berorasi di depan Istana Negara. Budi A menambahkan, sebagai Menteri Sekretaris Kabinet, Pratikno lupa bahwa pernyataannya itu tidak mencerminkan diri Pratikno sebagai seorang akademis dan di dirinya melekat simbol negara. "Oleh karenanya, kami mendesak agar Presiden Jokowi untuk menegur keras dan jika perlu Pratikno di reshufle dari kedudukan sebagai Menteri Sekretaris Negara, karena sudah menambah kisruh persoalan antara KPK dan Polri," tegas Budy.
Sementara itu, Aliansi Masyarakat Indonesia melalui siaran persnya menyampaikan bahwa UU Tipikor, UU No.48 Tahun 2009, KUHAP dan MoU antara KPK-Polri dan Kejaksaan Agung agar tidak digunakan oleh KPK sebagai landasan dalam memperkarakan kasus yang disangkakan kepada Komjen Budi Gunawan. Ami menambahkan sebagai Anak Bangsa Indonesia Komjen Budi Gunawan telah dirampas haknya oleh arogansi pimpinan KPK.
Adapun usai berorasi di Istana Negara Jakarta hari ini, Somasi dan AMI melanjutkan orasinya ke depan gedung Lembaga KPK.(bhc/rar) |