Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Kapolri
Terkait BG, SOMASI dan AMI: Mensesneg Pratikno Tidak Boleh Mencampuri Hak Prerogatif Presiden
Thursday 05 Feb 2015 19:05:13
 

Ilustrasi. Aksi Damai Massa di depan Istana Negara Terkait Perseteruan KPK Vs. Polri, Rabu (4/2).(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Solidaritas Masyarakat Bekasi (SOMASI) dan Aliansi Masyarakat Indonesia (AMI) menuntut Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Pratikno untuk tidak mencampuri hak prerogatif Presiden Joko Widodo terkait pernyataan Pratikno agar Komjen Budi Gunawan (BG) segera mengundurkan diri sebagai calon Kapolri.

Tuntutan Somasi, Ami ini disampaikan saat berorasi didepan Istana Negara, Kamis (5/2). "Pratikno tidak boleh mencampuri hak prerogatif Presiden. Pernyataannya agar Pak Budi Gunawan segera mengundurkan diri telah mengusik rasa keadilan dan kebenaran. Dan kita semua tahu bahwa, status tersangka yang ditetapkan oleh KPK itu adalah rekayasa," papar Koordinator Somasi, Budy A.

Usai berorasi di depan Istana Negara. Budi A menambahkan, sebagai Menteri Sekretaris Kabinet, Pratikno lupa bahwa pernyataannya itu tidak mencerminkan diri Pratikno sebagai seorang akademis dan di dirinya melekat simbol negara. "Oleh karenanya, kami mendesak agar Presiden Jokowi untuk menegur keras dan jika perlu Pratikno di reshufle dari kedudukan sebagai Menteri Sekretaris Negara, karena sudah menambah kisruh persoalan antara KPK dan Polri," tegas Budy.

Sementara itu, Aliansi Masyarakat Indonesia melalui siaran persnya menyampaikan bahwa UU Tipikor, UU No.48 Tahun 2009, KUHAP dan MoU antara KPK-Polri dan Kejaksaan Agung agar tidak digunakan oleh KPK sebagai landasan dalam memperkarakan kasus yang disangkakan kepada Komjen Budi Gunawan. Ami menambahkan sebagai Anak Bangsa Indonesia Komjen Budi Gunawan telah dirampas haknya oleh arogansi pimpinan KPK.

Adapun usai berorasi di Istana Negara Jakarta hari ini, Somasi dan AMI melanjutkan orasinya ke depan gedung Lembaga KPK.(bhc/rar)



 
   Berita Terkait > Kapolri
 
  Kapolri: Layani dan Lindungi serta Perhatikan Rasa Keadilan Masyarakat
  Kapolri Bilang 'Potong Kepala', Ditambahin Kapolda Metro: Saya 'Blender' Sekalian
  Program 100 Hari Presisi Kapolri, Prakasa Asabels Nusantara Giatkan Layanan Ambulans Gratis untuk Masyarakat
  100 Hari Kerja Kapolri Jenderal Listyo Dinilai Berperan Penting dalam Pemulihan Ekonomi Nasional
  Romo Benny Apresiasi 100 Hari Kerja Kapolri: Penyelesaian Masalah Intoleransi dengan Penegakkan Hukum
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2