MEDAN, Berita HUKUM - Polda Sumatera Utara telah menetapkan 18 orang pengungsi dari suku Rohingya Myanmar sebagai tersangka dalam kasus bentrokan yang menewaskan 8 orang nelayan asal Myanmar di Rumah Determinasi (Rudenim) Belawan, Jumat (5/4) dini hari.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Heru Prakoso mengatakan 18 orang pengungsi Rohingya itu dikenakan pasal 170 dan 351 KUH Pidana mengenai pengeroyokan dan penganiayaan secara bersama-sama
"Dari 21 yang kita lakukan pemeriksaan yang kita duga terlibat dalam pertikaian, 18 orang kita sudah tetapkan sebagai tersangka, ini kita kenakan pasal 170, 351 KUHP, sementara kita terapkan pasal itu," ujar Heru Prakoso.
Heru juga menegaskan bahwa 8 orang yang tewas dalam bentrokan itu bukanlah pengungsi, namun mereka adalah anak buah kapal asal Myanmar yang ditangkap oleh patroli angkatan laut terkait ilegal fishing 6 bulan lalu. Selain karena ilegal fishing, para anak buah kapal warga Myanmar ini ditempatkan di Rumah Determinasi Belawan terkait masalah pelanggaran dokumentasi.
Heru juga menjelaskan, bentrokan yang mengakibatkan 8 orang ABK Myanmar tewas dipicu dari laporan 3 wanita pengungsi Rohingya yang mengaku dilecehkan secara fisik oleh 8 ABK Myanmar itu. Masalah ini selesai setelah pihak imigrasi memediasi, namun mencuat kembali setelah salah seorang ABK menikam pimpinan pengungsi Rohingya yaitu ustad Ali, penikaman ini pun memicu para pengungsi pria rohingya marah dan berujung pada pengeroyokan terhadap 8 ABK Myanmar tersebut.(bhc/and) |