Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
KontraS
Terkait HAM, KontraS: Tantang Kivlan Zen Datang ke Komnas HAM dan Kejagung
Monday 05 May 2014 20:06:32
 

Ilustrasi. Para Aktivis HAM berdemo di depan Kantor Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) di Jakarta.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar mendesak Komnas HAM dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk memeriksa mantan Staf Kostrad, Kivlan Zen yang mengetahui penculikan para aktivis pada Mei 1998. Dimana Kivlan mengatakan hal tersebut dalam sebuah acara di stasiun televisi swasta nasional.

"Kami Gerakan Melawan Lupa dari elemen masyarakat peduli kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) mendesak Kejaksaan Agung dan Komnas HAM untuk segera menuntaskan kasus penculikan penghilangan paksa aktivis 1997/1998 dan memeriksa Mayjen (purn) Kivlan Zen, karena mengetahui penculikan tersebut," kata Haris di Kantor KontraS, Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/5).

Haris menantang Kivlan untuk segera mendatangi Komnas HAM dan menceritakan secara detail operasi Tim Mawar yang menculik 13 aktivis, hingga saat ini belum semua aktivis dapat diketahui dimana rimbanya.

"Kami menantang Kivlan Zen segera datang ke Komnas HAM dan Kejaksaan Agung untuk memberikan keterangan," ucapnya.

Namun jika Kivlan enggan diperiksa dan menolak untuk memberi keterangan, Haris menyebut mantan pensiunan Jenderal bintang 2 tersebut adalah Prajurit pengecut.

"Kalau tidak berani dia pengecut, dan telah mencederai sapta marganya sebagai prajurit yang telah berbhakti kepada bangsa," tegasnya.(bhc/put)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2