Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Napi Kabur
Terkait Kaburnya Tahanan Mapolsek Medan Timur, LBH: Udah Bisa Diberi Rekor MURI
Tuesday 30 Oct 2012 22:49:18
 

Kantor Polsek Medan Area.(Foto: Ist)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Kecaman yang ditujukan pada instansi kepolisian terus berdatangan. Dimana dalam jangka waktu satu bulan, dua peristiwa yang mencoreng korp kepolisian yakni kaburnya tahanan dari dua mapolsek di wilayah Kota Medan menjadi sejarah baru. Direktur LBH Medan, Surya Adinata SH M.kn menilai, sudah sepantasnya institusi kepolisian di Sumut mendapat penghargaan Museum Rekor Indonesia (MURI).

"Sudah layak pimpinan kepolisian ‎​di Sumut ini, udah bisa diberi piagam MURI. Bayangkan saja dalam jangka waktu berdekatan yakni beberapa minggu, tahanan sudah dua kali kabur di polsek berbeda. Apa nggak aneh ini," tegas Surya di Medan, Selasa (30/10).

Dikatakan Surya, ada yang salah dalam pengawasan tahanan dan para pengunjung di kepolisian dalam jadwal besok sehingga hal tersebut terulang kembali. Dengan itu, lanjut Surya, pimpinan kepolisian di Sumut yakni Kapoldasu harus segera mengevaluasi pola-pola lama dalam hal pengawasan tahanan di polsek-polsek wilayah hukum Medan.

"Terulang kembalinya tahanan yang lari dalam jangka waktu satu bulan ini menunjukan bahwa pimpinan kepolisian ‎​dï Sumatera Utara tidak mampu membenahi pola pengawasan terhadap tahanan di kepolisian," tegasnya lagi.

Menurut Surya, kurang tegasnya sanksi yang diberikan pada petugas jaga polsek menyebabkan adanya kelalaian. "Ini bisa terjadi akibat kurangnya ketegasan sanksi yang diberikan pada petugas jaga pada polsek itu. Apalagi tidak adanya sanksi yang keras kepada jajarannya yg telah lalai melaksanakan tugas," ucap Surya.

Seperti diketahui, Polsekta Medan Timur, Senin (29/10) pimpinan Kompol Patar Silalahi kecolongan, 12 tahanannya kabur dari penjara dengan cara menggergaji terali besi ruang penjara itu. Hal tersebut menambah daftar hitam lemahnya pengawasan pihak kepolisian.

Sebelumnya, Polsekta Medan Area pimpinan Kompol Sonny Siregar yang kecolongan. 13 tahanannya kabur dari penjara dengan modus yang sama. Meski 7 dari 13 tahanan berhasil dibekuk kembali, namun peristiwa yang menggemparkan Indonesia itu khususnya warga Sumut menjadikan usulan agar pihak Kepolisian Sumut mendapatkan penghargaan MURI.(bhc/tap)



 
   Berita Terkait > Napi Kabur
 
  Kakanwil dan Kadiv PAS Banten Dicopot terkait Napi Kabur
  Kaburnya Napi WNA China dari Lapas Tangerang Banyak Kejanggalan, Perlu Diinvestigasi Mendalam
  Napi WNA Cina Bandar Narkoba Kabur dari Lapas Kelas I Tangerang
  Kaburnya Napi Rutan Sialang Sudah Direncanakan, Menkumham: Daripada Ditangkap, Segera Menyerahkan Diri
  Saat akan Jalani Sidang Tuntutan, Tahanan Wanita Hamil 6 Bulan Kabur dari PN Samarinda
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2