JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap perubahan Peraturan Daerah (Perda) No. 6 tahun 2010 tentang penambahan biaya Arena menembak PON Riau untuk tersangka Gubernur Riau, Rusli Zainal. Penggeledahan itu dilakukan di 3 tempat di daerah Jakarta.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan untuk memperoleh bukti baru dalam kasus yang sudah menyandera Gubernur Riau Rusli Zainal tersebut.
"Perwakilan Riau di Jl. Oto Iskandar Dinata No. 107 Jakarta Timur, rumah atas nama Muhamad Akil di Jl. Purwakarta No. 29 Jakarta Pusat dan rumah atas nama Rahman Akil di Alam Segar 1 No. 9 Jakarta Selatan," beber Johan.
"Meski begitu, dirinya tidak mengetahui secara pasti apakah masih berlangsung penggeledahan tersebut. "Saya belum dapat informasi diantara 3 tempat itu yang masih berlangsung yang mana," jelas Johan.
Johan mengomentari atas ketidakhadiran RZ dalam pemeriksaan perdana kemarin, setelah dilakukan penahanan pada Jumat (14/6) lalu.
"Kuasa hukumnya sedang di luar kota. Kan pemeriksaan sebagai tersangka harus didampingi. Jadi direschedule pemeriksaannya sebagai tersangka," pungkas Johan.
Seperti diketahui, Rusli Zainal ditahan terkait tersangka dalam dua kasus, Pertama kasus suap revisi Peraturan Daerah (Perda) PON ke XVIII Riau dan kasus kedua tentang dugaan korupsi pengesahan bagian kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri Pelalawan, Riau tahun 2001-2006.(bhc/bar) |