JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus dugaan korupsi senilai Rp 71,5 miliar, pengadaan alat maupun laboratorium IPA MA dan MTs melalui Kementerian Agama (Kemenag), Tim Penyidik Kejaksaan masih melakukan pemeriksaan saksi, guna mengumpulkan bukti-bukti baru dalam pengembangan penyidikan.
"Dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Lab IPA MTs dan MA, hari ini dilakukan pemeriksaan Madrasah Aliyah Darun Najah Pati, Madrasah Aliyah Raudlatusy Syubban Pati," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan di Gedung Kejagung, Jum'at (26/7).
Selain itu dijelaskan Untung, MTs Darul Ulum, MTs Zumratul Wildan Jepara, MTS Misbahul Ulum Pati, MTs Miftahul Huda Grobogan, MTs Tajul Ulum, Sabilul Huda Demak, Sunan Barnawi Demak di Kejaksaan Negeri Demak ikut diperiksa penyidik kejaksaan.
"Yang pada pokoknya pemeriksaan terkait dengan mekanisme permohonan bantuan hingga mendapatkan alat lab IPA di madrasah saksi serta pemeriksaan data dan hasil cek fisik barang," ujar Untung.(bhc/mdb) |