Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Narkotika
Terkait Kasus Narkotika, Sidang Ketiga Hadirkan Saksi
Tuesday 04 Sep 2012 10:56:38
 

Kejaksaan Negeri Medan (Foto: Ist)
 
PALOPO, Berita HUKUM - Majelis hakim yang diketuai Ahmad Ismail SH MH, didampingi Susi Pangaribuan SH dan Amran S Herman SH, Rabu (29/8) kembali mengadili Bunga Alias Mawar (27), warga Kelurahan Benteng, Kota Palopo. Sidang ketiga pemeriksaan saksi ini dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mattana Parandangi SH, menghadirkan Brigadir Juarbi sebagai saksi yang menangkap terdakwa Minggu 13 Mei 2012 di pelataran parkir Wisma Andini.

Saksi mengatakan penangkapan terdakwa berawal dari laporan masyarakat Binturu bahwa terjadi transaksi narkotika. "Menerima laporan itu kami menuju TKP dan melakukan pengejaran kepada terdakwa dan dua rekannya. Kami meringkus terdakwa di Wisma Andini, dua rekannya berhasil kabur", kata saksi.

Sementara itu, dalam kesaksian terdakwa yang mencoba membohongi majelis hakim. "Yang mulia saya tidak tahu apa itu narkoba, saya cuma diajak teman untuk mengantar mereka di Binturu. Mereka juga memasukkan barang itu ke kantong celana saya", katanya, seolah - olah dirinya hanyalah korban.

Dalam BAP, berdasarkan keterangan terdakwa berbeda dengan kesaksiannya dipersidangan. Dalam BAP terdakwa mengaku kurir. Sebelumnya terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. Sidang ditunda hingga pekan depan.(pd/kjs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2