Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Narkotika
Terkait Kasus Narkotika, Sidang Ketiga Hadirkan Saksi
Tuesday 04 Sep 2012 10:56:38
 

Kejaksaan Negeri Medan (Foto: Ist)
 
PALOPO, Berita HUKUM - Majelis hakim yang diketuai Ahmad Ismail SH MH, didampingi Susi Pangaribuan SH dan Amran S Herman SH, Rabu (29/8) kembali mengadili Bunga Alias Mawar (27), warga Kelurahan Benteng, Kota Palopo. Sidang ketiga pemeriksaan saksi ini dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mattana Parandangi SH, menghadirkan Brigadir Juarbi sebagai saksi yang menangkap terdakwa Minggu 13 Mei 2012 di pelataran parkir Wisma Andini.

Saksi mengatakan penangkapan terdakwa berawal dari laporan masyarakat Binturu bahwa terjadi transaksi narkotika. "Menerima laporan itu kami menuju TKP dan melakukan pengejaran kepada terdakwa dan dua rekannya. Kami meringkus terdakwa di Wisma Andini, dua rekannya berhasil kabur", kata saksi.

Sementara itu, dalam kesaksian terdakwa yang mencoba membohongi majelis hakim. "Yang mulia saya tidak tahu apa itu narkoba, saya cuma diajak teman untuk mengantar mereka di Binturu. Mereka juga memasukkan barang itu ke kantong celana saya", katanya, seolah - olah dirinya hanyalah korban.

Dalam BAP, berdasarkan keterangan terdakwa berbeda dengan kesaksiannya dipersidangan. Dalam BAP terdakwa mengaku kurir. Sebelumnya terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. Sidang ditunda hingga pekan depan.(pd/kjs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Narkotika
 
  Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun
  Satgas P3GN Polri Tangkap 38.194 Tersangka Kasus Narkoba, Pengungkapan Periode Mei-Juli 2024 Disebut
  Polda Metro Jaya Tangkap Sindikat Narkotika Modus Telan Kapsul Sabu
  Barang Bukti Penyelundupan 4 Kg Sabu Dimusnahkan BNN
  Terkait Kasus Narkotika, Sidang Ketiga Hadirkan Saksi
 
ads1

  Berita Utama
Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP

 

ads2

  Berita Terkini
 
Diungkap Mintarsih Abdul Latief: Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut!

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Tiga Alasan Kenapa Klaim JRP Bangun Pagar Laut Dinilai tak Logis, dari Mana Duit Nelayan?

Jangan Lupakan Pesantren dan Madrasah Jadi Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis

Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2