JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam pengembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyelenggaraan PON XVIII Riau, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu SF, Said Faisal alias Hendra ajudan mantan Gubernur Riau pada Senin (17/2) lalu, dan yang hari Rabu ini di Dicegah bepergian keluar negeri.
"KPK telah mengirimkan permintaan cegah bepergian ke luar negeri atas nama Said Faisal alias Hendra kepada Ditjen Imigrasi terkait penyidikan KPK kasus dugaan pemberian keterangan tidak benar di pengadilan dengan tersangka SF (Said Faisal)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi pada Suara Pembaruan, Rabu (19/2) malam.
SF, selaku ajudan mantan Gubernur Riau Rusli Zainal diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi pada PN Pekanbaru dengan terdakwa mantan Gubernur Riau Rusli Zainal.
Atas perbuatannya, SF disangkakan melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, SF juga diduga melakukan percobaan, pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh terdakwa Rusli Zainal terkait pelaksanaan kelanjutan PON XVIII Riau. Atas perbuatannya ini, SF disangkakan melanggar Pasal 15 jo. Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(kpk/sp/bhc/sya) |