JAKARTA, Berita HUKUM - Pada Minggu siang di aula gedung LBH-Jakarta mengadakan acara Jumpa Pers yang dihadiri perwakilan Jami (LMND), Ari (Laskar Pejuang Anti Korupsi), Alghiffari Aqsa (LBH), Lalola Ester (ICW), Dadang Trisasongko (TII) terkait Kesaksian yang disampaikan oleh Novel Baswedan sebagai Penyidik senior KPK pada, Senin tanggal (25/5) lalu, dalam sidang uji materi Pasal 32 ayat (2) UU KPK di Mahkamah Konstitusi RI.
"Merujuk pada kesaksian Novel dimana beliau menyebutkan bahwa, ada rekaman yang menunjukan adanya upaya kriminalisasi, intimidasi, dan ancaman terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Alghiffari Aqsa saat jumpa pers di LBH Jakarta, Jl. Pangeran Diponegoro No.74, Menteng, Jakarta Pusat, DKI, Minggu (7/6).
Alghiffari Aqsa pun menambahkan, "Hal yang sama dapat juga dilakukan dalam sidang pengujian materi pasal 32 ayat (2) UU KPK yang diajukan oleh Komisioner KPK non aktif, Bambang Widjojanto, Preseden pembukaan rekaman terkait akan membuka tabir permasalahan pemberantasan korupsi yang berusaha dikacaukan oleh sekelompok orang," ungkapnya.
Sementara, "Jika dibuka, publik paham betul. Upaya penegakan hukum itu atau bukan, namun salah satu bentuk kriminalisasi dan intimidasi terhadap KPK," kata Lalola Easter, perwakilan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang juga hadir pada acara ini.
"Rekaman tersebut bisa membatalkan proses hukum terhadap AS, BW, dan Novel. Jika dibuka, Hal itu menjadi dasar untuk menuntut Polri," tegas peneliti bidang hukum ICW Lalola Easter.
Sedangkan, didepan para awak media Dadang Trisasongko selaku Sekjen Transparancy International Indonesia (TII) menuturkan bahwa, "Publik berharap kedua belah pihak ini bisa sportif, menindaklanjuti statement Novel Baswedan ini, agar semua kisruh tentang kriminalisasi ini segera terang benderang," pintanya.
"Dan Pemerintah terutama Presiden bisa mengambil tindakan terkait implikasi-implikasi setelah ini," tutur Dadang Trisasongko, selaku Sekjen TII.
Pada akhir konferensi pers ini, ke 5 Perwakilan aktivis yang bergiat dalam pemberantasan anti korupsi mengatasnamakan kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam SAPU Koruptor (Satu Padu Lawan Koruptor), menyerukan:
1. Mahkamah Konstitusi meminta KPK untuk menghadirkan rekaman sebagaimana dimaksud di muka persidangan;
2. Pimpinan KPK untuk Kooperatif dan membuka rekaman tersebut di muka persidangan, dan juga kepada publik.(bh/mnd) |