Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Presiden
Terkait Korupsi Impor Sapi, Presiden Segera Panggil Mentan Suswono
Tuesday 05 Feb 2013 01:09:10
 

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Hj. Ani Bambang Yudhoyono.(Foto: Ist)
 
ARAB SAUDI, Berita HUKUM - Terkait dengan kasus korupsi impor sapi yang melibatkan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Lutfi Hasan Ishak dan kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan memanggil Menteri Pertanian (Mentan) Suswono menanyakan dugaan keterkaitannya dengan kasus tersebut, sepulangnya dari kunjungan ke luar negeri.

"Saya akan tanyakan secara lisan untuk memperoleh jawaban sejujurnya, kemudian juga saya akan minta jawaban tertulisnya," kata Presiden SBY dalam jumpa pers di Hotel Hilton, Jeddah, Arab Saudi, Senin (4/2), sebelum bertolak dari Jeddah ke Mekkah untuk melaksanakan ibadah umroh.

Pemanggilan seperti itu, lanjut Kepala Negara, juga dilakukannya kepada mantan Menpora Andi Mallarangeng sewaktu namanya dikait-kaitkan dalam kasus korupsi Hambalang.

"Penjelasan lisan dan tertulis itu akan jadi pegangan saya apakah keterangan yang disampaikan itu sama dengan yang disampaikan kepada penegak hukum," jelas Presiden SBY.

Presiden menegaskan, mekanisme akan bekerja di kabinetnya. Yaitu dipanggil, minta penjelasan lisan dan tertulis. Selebihnya, Presiden akan menyerahkan semua prosesnya ke KPK.

Tidak Terlibat

Sebelum ini Menteri Pertanian (Mentan) Suswono sudah menyatakan dukungannya pada langkah KPK)dalam mengusut kasus kuota daging impor di Indonesia. Hal ini terkait dengan penangkapan KPK terhadap beberapa orang yang diduga terkait dengan proyek korupsi kuota impor daging di Kementerian Pertanian.

"Tentu kalau menangkap kan ada dasarnya. Makanya tentu sesegera mungkin diproses hukum," kata Mentan menanggapi penangkapan KPK atas sejumlah orang, termasuk mantan Presiden PKS Lutfi Hasan Ishak, terkait kasus kuota daging impor, Rabu (30/1) lalu.

Kepada wartawan yang mencegatnya di kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (30/1), Mentan Suswono bahkan meminta agar KPK membuka kasus dugaan suap proyek kuota impor secara lebih gamblang.

"KPK sudah punya alat bukti,kan. Nah, jadi saya dukung penuh. Justru saya minta dibuka seluas-luasnya," kata Suswono.

Terkait dengan pemberitaan yang mengaitkan penangkapan KPK dengan dirinya, Mentan menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak tahu dan tidak terlibat. "Tidak, saya tidak terlibat.

Kemarin saya rapat di sini, ada rapim. Saya juga bekerja profesional. Silakan saja tanya pada dirjen-dirjen di sini," ungkap Mentan.(en/es/skb/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Presiden
 
  Syarief Hasan: Kita Harus Taat Konstitusi dan Demokrasi
  Tolak Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Melalui Dekrit, HNW: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Kekuasaan
  HNW: Usulan Projo Masa Jabatan Presiden 2,5 Periode Tak Sesuai Dengan Konstitusi
  HNW: Kejagung Harus Usut Perusahaan Sawit Yang Sponsori Penundaan Pemilu
  HNW Mengajak Bangsa Indonesia Konsisten Menjalankan Konstitusi
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2