Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Bengkulu
Terkait Mesin Triplek, Kejati Bengkulu Periksa Sekkab
Sunday 30 Jun 2013 10:55:37
 

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.(Foto: Ist)
 
BENGKULU, Berita HUKUM - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus meningkatkan kasus dugaan korupsi pengadaan 2 unit mesin pembuat Triplek di Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang Bengkulu Tahun 2012 lalu.

Setelah berencana menyita 2 unit mesin Triplek bermasalah tersebut, serta memeriksa Kadis Koperasi, UKM dan Perindag Kepahiang, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) pun kian mengambil langkah berani, dengan memeriksa adik Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang Hazairin.

“Saya memang dipanggil Kejaksaan, tetapi bukan diperiksa. Datang karena dipangggil saja,” elak Sekkan Hazairin yang juga selaku adik Bupati Bando Amin ini, Sabtu (29/6).

Hazairin yang usai keluar dari ruangan salah satu Jaksa, enggan berkomentar jauh mengenai kedatangannya di Lembaga hukum yang dipimpin oleh Chaniffudin, SH, MH tersebut. Ia mengungkapkan kedatangannya sama sekali tidak terkait dengan pengusutan perkara dugaan korupsi pengadaan 2 unit mesin Triplek tersebut.

‘’Ya saja dipenggil Bu Yeni (Jaksa), dia tanya kondisi Kepahiang, tidak ada soal kasus,” akunya sembari meninggalkan Kejaksaan kemarin.(yus/kjs/bhc/opn).



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2