Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Bom
Terkait Pemboman Gereja di Surabaya, Berikut Tanggapan Pimpinan Pusat Muhammadiyah
2018-05-13 15:13:48
 

Ilustrasi. Muhammadiyah Berduka.(Foto: twitter)
 
MALANG, Berita HUKUM - Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan duka cita dan keprihatinan yang mendalam kepada umat Kristiani dan mereka yang menjadi korban serangan bom gereja di Surabaya yang terjadi pada Minggu (13/5).

Disampaikan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir, tindakan pemboman atas nama apa pun, ditujukan untuk apa pun merupakan tindakan yang tidak dibenarkan, baik dari segi hukum maupun moral bangsa.

"Karena itu, Muhammadiyah mengimbau polisi untuk mengusut kasus ini secara objektif, dan apa adanya, transparan, siapa pelakunya dan apa motifnya," ucap Haedar selepas menghadiri Tabligh Akbar Muhammadiyah Malang Raya pada, Minggu (13/5).

Haedar berharap, jangan karena terjadi di sekitar gereja, hal ini menimbulkan kesan seakan-akan peristiwa tersebut merupakan teror sentimen keagamaan.

"Karena teror, terorisme, dan anarkisme, dimana pun terjadi, selalu tidak tunggal dan selalu membawa atas nama apa pun, untuk meligitimasi tindakannya. Dalam konteks ini, Muhammadiyah tidak ingin karena kejadian ini terjadi di gereja, lalu menimbulkan kesan kejadian peboman ini akibat sentimen agama," tegas Haedar.

Haedar berharap, dengan adanya kejadian seperti ini kita harus tetap berkepala dingin dan tidak terpancing. "Jangan mengembangkan-mengembangkan asumsi yang malah menimbulkan saling curiga dan memecah bangsa ini," jelas Haedar.

Ditempat terpisah, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti turut mendesak aparatur keamanan untuk mengusut tuntas aktor, provokator, dan aktor intelektual di balik pengeboman.

"Aparatur keamanan hendaknya tidak terburu-buru menyampaikan pernyataan publik sebelum melakukan penelitian komprehensif sehingga tidak menimbulkan kesimpangsiuran," jelas Mu'ti.

Mu'ti juga mengimbau, hendaknya masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh berita-berita yang tidak dapat dipertanggung jawabkan yang disebarkan oleh pihak- pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Masyarakat hendaknya tidak berspekulasi dan mengaitkan pemboman dengan peristiwa politik dan kelompok agama tertentu agar situasi tetap kondusif dan harmonis,"jelas Mu'ti.

Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam hal ini juga mendesak Pemerintah untuk menyelesaikan masalah kekerasan dan terorisme dengan seksama, menyeluruh, dan berkesinambungan tidak parsial, karikatif, dan sporadis.

"Muhammadiyah siap membantu dan bekerjasama dengan Pemerintah dan seluruh kekuatan bangsa untuk mencegah terorisme. Masalah terorisme harus diselesaikan dengan pendekatan semesta dan partisipatif," ujar Mu'ti.

Diakhir Mu'ti menyampaiakan, Pemerintah dan aparatur keamanan tidak bisa dan tidak seharusnya bekerja sendiri.

"Masalah terorisme harus diselesaikan dari hulu dan akarnya, jika penyelesaian ini tidak dilakukan maka aksi terorisme oleh aktor lain di tempat berbeda hanya persoalan waktu saja," pungkas Mu'ti.(adam/muhammadiyah/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2