Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Ormas
Terkait Perppu Nomor 2 Tahun 2017, Berikut Tanggapan Muhammadiyah
2017-07-14 02:03:02
 

Perppu Nomor 2 Tahun 2017.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 2 tahun 2017. Perppu ini untuk menggantikan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Menanggapi Perppu tersebut, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti mengatakan jika Perppu tersebut tidak dikelola dengan sebaik-baiknya maka dampaknya akan bisa sangat serius, terutama terkait dengan kebebasan berorganisasi dan menyatakan pendapat.

Mu'ti menegaskan bahwa terlalu mahal jika Perppu tersebut diterbitkan oleh pemerintah hanya untuk membubarkan HTI. Jika Perppu diterbitkan untuk mempermudah pemerintah membubarkan atau melarang organisasi yang bertentangan dengan Pancasila maka terlihat pemerintah tidak siap dengan perkembangan politik yang terjadi di masyarakat.

"Apalagi jika Perppu tersebut diterbitkan terkait dengan pembubaran ormas HTI, maka juga tidak menjamin organisasi tersebut tak akan berkembang," ujar Mu'ti, Kamis (13/7).

Kembali dilanjutkan Mu'ti, organisasi yang berakar pada ideologi akan berkembang sebagai gerakan bawah tanah jika faktor-faktor eksternal yang melatarbelakangi kelahiran organisasi tersebut tidak dapat diatasi dan diselesaikan.

Mu'ti juga mengatakan kelahiran dan perkembangan HTI antara lain disebabkan oleh realitas sistem negara Pancasila yang belum mampu mewujudkan Indonesia sebagai negara yang adil dan makmur.

"Jika sistem demokrasi tidak mampu melahirkan pemimpin yang demokratis dan kepemimpinan yang kuat, bersih, dan melayani maka idealisme untuk mendirikan sistem khalifah akan tetap tumbuh," jelas Mu'ti.

Karena itu, menurut dia, pemberlakuan Perppu tersebut harus sangat berhati-hati dan harus ada kriteria yang jelas. "Selain itu pemerintah juga harus berusaha mempebaiki kinerja untuk menjawab berbagai kritik dan kelemahan sehingga terwujud cita-cita nasional," jelasnya.

Sementara itu, Busyro Muqoddas Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengatakan bahwa Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tersebut terindikasi kuat mengancam demokrasi.

"Perppu ini terindikasi kuat mengancam demokrasi. Ketika demokrasi sekarang ini justru perlu diperkuat siapapun, terutama pemerintah," ujar Busyro.

Busyro menilai Perppu tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sebagai puncak konstitusi di Indonesia, yang di dalamnya terdapat kebebasan berserikat, kebebasan menyampaikan pendapat, dan kebebasan berekspresi.

"Pemerintah tidak seharusnya membungkam dengan cara menerbitkan Perppu tersebut," tegas Busyro.

Kembali dilanjutkan Busyro, seharusnya jika ada ormas radikal pemerintah tidak langsung memberangusnya, namun dapat dilakukan dialog. "Begitu juga dengan Kementerian Agama bisa mengadakan dialog terbuka untuk menentukan apakah ormas tersebut bertentangan dengan Pancasila atau tidak," pungkas Busyro.(adam/muhammadiyah/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Ormas
 
  Benny Rhamdani: Masyarakat Sulawesi Utara Memiliki Kontribusi Besar Atas Kemerdekaan
  Polsek Cabangbungin Dampingi Satpol PP Copot Segala Bentuk Atribut Ormas
  Milad ke-3 Ormas Bang Japar, Fahira Idris Pilih Adakan Rapid Test Gratis di 5 Wilayah DKI Jakarta
  Ketua Umum PP PPM Lantik Ketua PPM Mada DKI Jakarta
  DPD Sumut: Ormas Pejuang Bravo Lima Siap Kawal Kerukunan Umat dan Menjaga Kebhinekaan
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2