Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Gorontalo
Terkait Temuan BPK, Panja Dekot Gorontalo Segera Masukkan Laporan
Sunday 11 Jan 2015 23:00:30
 

Aleg DPRD Kota-Gorontalo, Tien Suharti Mobiliu,SE.(Foto: Istimewa)
 
GORONTALO, Berita HUKUM - Temuan BPK RI atas LKPD Kota Gorontalo tahun 2013 yang mencapai Rp 72 Miliyar telah ditindak lanjuti oleh DPRD Kota Gorontalo dengan dibentuknya Panitia Kerja (Panja) di Bulan November 2014 kemarin, yang laporannya segera diserahkan ke Ketua DPRD Kota Gorontalo.

Hal ini diungkapkkan Ketua Panja DPRD Kota Gorontalo, Tien Suharti Mobiliu, Tien mengatakan, kondisi sekarang mengharuskan segala bentuk laporan, terutama terkait keuangan daerah, yang harus terukur, transparan, dan akuntabel.

“Temuan ini oleh Panja telah dilakukan kroscek dan melakukan pertemuan dengan BPK RI Perwakilan Gorontalo, SKPD Kota Gorontalo serta Studi banding ke Pemerintah Kabupaten Bone Bolango,” ujarnya.

Dijelaskannya, terkait temuan 72 Miliyar, data tersebut merupakan akumulasi dari pemerintahan pada periode-periode sebelumnya terutama menyangkut seluruh aset.

“Yang datanya gelondongan kami terima, dimana data-data menyangkut sejumlah aset tidak terinci, sudah tidak ada, dan ada juga yang terbakar yang oleh BPK menjadi temuan. Misalnya, adanya nota pembelian, barangnya tidak ada, dan ada juga penghibahan tanah oleh masyarakat kepada pemerintah, namun karena tidak segera dibuatkan sertifikat, akibatnya, ada gugatan yang muncul dari keluarga terkait, seperti kasus persoalan tanah yang sampai di Pengadilan Negeri belum lama ini, Pemerintah Kota Gorontalo kalah,” jelas Aleg Hanura ini.

Ditambahkannya, untuk meminimalisir temuan-temuan pada tahun berikutnya, setelah melakukan pertemuan dengan BPK Perwakilan Gorontalo, ada opsi untuk ruang atau penghapusan terhadap aset-aset yang datanya sudah sulit untuk telusuri. “Asalkan langkah meminimalisir atau penghapusan tidak menyalahi prosedur hukum dengan terlebih dulu melakukan konsultasi ke BPK RI pusat,” tandasnya.(bhc/shs)



 
   Berita Terkait > Gorontalo
 
  Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
  Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
  Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
  Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
  Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2