LHOKSEUMAWE, Berita HUKUM - Anggota Komisi E DPRK Aceh Utara, Ahmad Satari mengatakan, pada tahun 2012 tidak ada anggaran bersumber dari aspirasi dewan yang diplotkan ke Disdikpora kabupaten setempat untuk pengadaan alat peraga dan buku muatan lokal.
“Tidak ada aspirasi dewan untuk pengadaan alat peraga Disdikpora itu,” tegas Ahmad Satari yang dihubungi pewarta BeritaHUKUM.com, Rabu (17/4).
Kata dia, tidak pernah ada dalam sejarah jika dana aspirasi itu diplot untuk pengadaan alat peraga termasuk pengadaan buku-buku bacaan muatan lokal untuk Disdikpora. Sebab, anggaran yang bisa digunakan untuk pengadaan alat peraga dan pengadaan lainnya itu dianggarkan melalui APBK ataupun APBA provinsi.
"Mungkin itu dana APBK atau APBA?," ujarnya. Jika pun dana pengadaan tersebut dianggarkan menggunakan aspirasi dewan, pihaknya akan mengklarifikasi serta akan memanggil kepala dinas tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Aceh Utara, Razali S.Pd mengaku sumber dananya yang menyedot uang sekitar Rp 15 miliar lebih berasal dari aspirasi dewan.
Sementara tender pelelangan dan pengadaan buku-buku itu terkesan mubazir dan diduga sarat dikorupsi.(bhc/sul) |