Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Narkoba
Terkait Tewasnya Tahanan Narkoba Polres Tangsel, Begini Klarifikasi Kompolnas
2021-04-19 16:44:43
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tewasnya tahanan kasus narkoba Polres Tangerang Selatan dengan inisial SS (33) pada Jumat (11/12) jadi sorotan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menegaskan bahwa lembaganya telah melakukan klarifikasi guna menyikapi kejadian tersebut.

"Kompolnas sudah melakukan klarifikasi terkait seorang tersangka kasus narkoba yang meninggal pada 11 Desember 2020 di tahanan Polres Tangerang Selatan. Hasil klarifikasi kami, tersangka meninggal akibat dianiaya sesama tahanan dan Polres Tangerang Selatan sudah langsung memproses pidana dua orang pelakunya. Pasca kejadian penjagaan tahanan juga diperketat," kata Poengky kepada pewarta BeritaHUKUM, Sabtu (17/4).

Menurutnya, pandemi Covid-19 menjadikan ruangan tahanan semakin penuh. Sehingga kemungkinan timbulnya gesekan yang berujung pada perkelahian atau tindakan kekerasan lain, semakin meningkat.

"Kompolnas melihat dampak dari pandemi Covid-19 mengakibatkan makin penuhnya ruang tahanan Polres dengan adanya tahanan-tahanan titipan Kejaksaan, sehingga rawan gesekan antar sesama tahanan yang dapat menyebabkan munculnya kekerasan. Selain itu penuhnya ruang tahanan mengakibatkan masalah-masalah lain termasuk potensi penyakit menular," ujar Poengky.

Atas kejadian tersebut, lanjut Poengky, pihaknya berharap agar para pihak atau lembaga terkait dapat duduk bersama untuk mencari solusi demi kebaikan bersama. "Kompolnas berharap masalah tahanan yang melebihi kapasitas ini dapat dicarikan jalan keluarnya secara bersama-sama oleh Polri, Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan HAM," ucap Poengky.

Selain itu, agar kejadian serupa tak terulang, Kompolnas berharap perlunya ditingkatkan pengawasan internal serta pengetatan Standar Operasional Prosedur (SOP) oleh satuan kerja yang membidangi pengelolaan, perawatan dan pengawasan tahanan di tingkat Polres.

"Untuk mencegah potensi kekerasan di ruang tahanan akibat over capacity, selain ditingkatkannya pengawasan dengan CCTV dan memperketat penjagaan, Kompolnas berharap penahanan dapat diprioritaskan untuk diterapkan pada kasus-kasus berat saja.Kompolnas juga berharap SOP penjagaan ruang tahanan dapat diperketat dan diperiksa setiap jam. Penggeledahan barang- berbahaya, alat komunikasi dan barang-barang lain yang dilarang harus rutin dilakukan," tutur Poengky.

Di sisi lain, imbuh Poengky, perlunya dilakukan pemeriksaan terhadap aparat yang bertugas ketika kejadian tewasnya tahanan tersebut. "Berharap para petugas jaga pada saat kejadian diperiksa Propam untuk melihat apakah ada pelanggaran yang dilakukan petugas," pungkasnya.(bh/mos)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?

6 Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Terlibat Pengeroyokan Hingga 2 Matel Tewas di Kalibata

Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

 

ads2

  Berita Terkini
 
Sederet fakta soal peretasan Rp200 miliar via BI Fast, apa langkah OJK?

Ilmuwan India prediksi flu burung dapat menular ke manusia - Apa antisipasi yang bisa dilakukan?

PM Australia menjenguk 'pahlawan sejati Australia' Ahmed el Ahmed yang berhasil merebut senjata pelaku penembakan masal

Atalia Praratya akhirnya jujur bongkar dalang perceraiannya dengan Ridwan Kamil, pisah jalan terbaik

Update kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki jadi tersangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2