Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Narkoba
Terkait Tewasnya Tahanan Narkoba Polres Tangsel, Begini Klarifikasi Kompolnas
2021-04-19 16:44:43
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tewasnya tahanan kasus narkoba Polres Tangerang Selatan dengan inisial SS (33) pada Jumat (11/12) jadi sorotan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menegaskan bahwa lembaganya telah melakukan klarifikasi guna menyikapi kejadian tersebut.

"Kompolnas sudah melakukan klarifikasi terkait seorang tersangka kasus narkoba yang meninggal pada 11 Desember 2020 di tahanan Polres Tangerang Selatan. Hasil klarifikasi kami, tersangka meninggal akibat dianiaya sesama tahanan dan Polres Tangerang Selatan sudah langsung memproses pidana dua orang pelakunya. Pasca kejadian penjagaan tahanan juga diperketat," kata Poengky kepada pewarta BeritaHUKUM, Sabtu (17/4).

Menurutnya, pandemi Covid-19 menjadikan ruangan tahanan semakin penuh. Sehingga kemungkinan timbulnya gesekan yang berujung pada perkelahian atau tindakan kekerasan lain, semakin meningkat.

"Kompolnas melihat dampak dari pandemi Covid-19 mengakibatkan makin penuhnya ruang tahanan Polres dengan adanya tahanan-tahanan titipan Kejaksaan, sehingga rawan gesekan antar sesama tahanan yang dapat menyebabkan munculnya kekerasan. Selain itu penuhnya ruang tahanan mengakibatkan masalah-masalah lain termasuk potensi penyakit menular," ujar Poengky.

Atas kejadian tersebut, lanjut Poengky, pihaknya berharap agar para pihak atau lembaga terkait dapat duduk bersama untuk mencari solusi demi kebaikan bersama. "Kompolnas berharap masalah tahanan yang melebihi kapasitas ini dapat dicarikan jalan keluarnya secara bersama-sama oleh Polri, Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan HAM," ucap Poengky.

Selain itu, agar kejadian serupa tak terulang, Kompolnas berharap perlunya ditingkatkan pengawasan internal serta pengetatan Standar Operasional Prosedur (SOP) oleh satuan kerja yang membidangi pengelolaan, perawatan dan pengawasan tahanan di tingkat Polres.

"Untuk mencegah potensi kekerasan di ruang tahanan akibat over capacity, selain ditingkatkannya pengawasan dengan CCTV dan memperketat penjagaan, Kompolnas berharap penahanan dapat diprioritaskan untuk diterapkan pada kasus-kasus berat saja.Kompolnas juga berharap SOP penjagaan ruang tahanan dapat diperketat dan diperiksa setiap jam. Penggeledahan barang- berbahaya, alat komunikasi dan barang-barang lain yang dilarang harus rutin dilakukan," tutur Poengky.

Di sisi lain, imbuh Poengky, perlunya dilakukan pemeriksaan terhadap aparat yang bertugas ketika kejadian tewasnya tahanan tersebut. "Berharap para petugas jaga pada saat kejadian diperiksa Propam untuk melihat apakah ada pelanggaran yang dilakukan petugas," pungkasnya.(bh/mos)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2