Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Pertamina
Terkait Tuduhan SPBU Semper Layani Pertalite Pakai Jerigen, Ketum FWJ Indonesia: Jangan Asal Tuduh
2023-12-09 13:10:51
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Lagi-lagi beredar beberapa media online menyoal adanya dugaan SPBU 34.14209 di wilayah Semper Jakarta Utara divonis beberapa media sebagai SPBU nakal. Pemberitaan yang tidak mendasar tanpa bukti kuat dan bahkan tanpa adanya konfirmasi terhadap pelaksana manajemen SPBU justru akan membangun opini tak baik.

Hal itu dikatakan Ketua Umun Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan di Jakarta, Jum'at 8 Desember 2023.

Opan menyebut sepertinya ada yang salah menilai adanya SPBU melakukan pengisian BBM Pertalite gunakan jerigen tanpa adanya kroscek langsung ke SPBU yang bersangkutan. Perihal adanya pengisian BBM bersubsidi menggunakan jerigen kata Opan sah-sah saja selama menggunakan aturan dan ketentuan yang telah diatur.

Namun sering kali mencuat pertanyaan, bolehkah mengisi BBM dengan menggunakan jerigen. Hal ini sering menjadi perhatian masyarakat, para kontrol sosial yang belum memahami betul soal aturan Migas. Pertanyaannya, bolehkah sebenarnya membeli bensin menggunakan jerigen? Jawabnya boleh asal dilampirkan surat keterangan dari pihak-pihak terkait.

"Namun, sekali lagi perlu dicatat, penggunaan jerigen saat membeli bahan bakar harus mendapat surat rekomendasi. Pembelian menggunakan jerigen untuk kendaraan transportasi non darat dibolehkan asal ada surat rekomendasi dari Dinas/instansi terkait," kata Opan saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (9/12).

Dalam hal ini, Opan menyayangkan adanya tuduhan yang mengarah kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) resmi. Bahkan dia menilai persoalan pembiaran dan adanya ketidak profesionalan dalam transaksi pertalite menggunakan jerigen bukan kesalahan operasional dan Standart Operating Procedur (SOP) pelaksanaan operator di lapangan.

"Kekuatiran kami dengan adanya berbagai pemberitaan yang mengarah pada penyudutan SPBU resmi kurang tepat dan dapat mengubah paradigma negatif ditengah masyarakat," ucapnya.

Opan mengajak segenap lapisan masyarakat dan para pihak terkait untuk lebih dewasa dalam menerima informasi dari berbagai pemberitaan sepihak, terutama Pertamina dan Kepolisian dalam mengambil langkah-langkah penindakan.

"Mari kita berikan edukasi ke masyarakat dan melakukan informasi yang berguna untuk merealisasikan ekonomi kerakyatan bahwa pentingnya peran SPBU sebagai kebutuhan BBM bagi masyarakat dan para pekerjanya. Jadi saya berharap jangan mudah terprovokasi oleh hal-hal yang menimbulkan kerawanan wilayah," paparnya.

Peran SPBU resmi kata Opan, selain sebagai wujud perputaran ekonomi ditengah masyarakat, usaha itu juga memberikan banyak peluang pekerjaan bagi warga setempat. "Kita melihat sisi positifnya, bahwa SPBU memiliki peran yang sangat vital," jelas Opan.

Menurutnya, baik pengisian pertalite dengan jerigen dan memperlihatkan surat rekomendasi peruntukan. Begitu juga soal pembelian solar bersubsidi. Selama menggunakan aturan barcode, itu bukanlah kelalaian dan juga bukan SPBU nakal.

"Logikanya, saat ini pemerintah telah merealisasikan sistem barcode, takaran BBM pengisiannya pun terkontrol, jadi jika ada kendaraan yang mengisi bahan bakar minyak bukanlah kesalahan SPBU, kecuali ada permainan di mesin dispenser bahan bakar minyak (BBM)," ulasnya.

Terkait adanya pemberitaan di beberapa media online yang merilis adanya pembiaran petugas SPBU 34.14209 di Semper, Jakarta Utara terhadap pengisian pertalite menggunakan jerigen sangat tidak pas.

"Saya mengajak kepada rekan-rekan jurnalis untuk lebih jeli dan lebih mengepankan edukasi bahwa jika ditemui adanya pengisian BBM pertalite menggunakan jerigen, itu harus dikroscek terlebih dahulu peruntukannya," bebernya.

"Tadi saya sudah bicara dan bertemu dengan kepala pengawas SPBU di semper itu, dan sudah meminta penjelasan serta hal - hal yang menjadi konsumsi rekan-rekan dalam menaikan pemberitaan sebelumnya. Bahwa dia memahami keinginan rekan-rekan wartawan. Jika memang adanya permainan dispenser BBM di SPBU nya, dan pengisian BBM pertalite menggunakan jerigen sebaiknya di kroscek dulu peruntukan pembelian itu. Karena ada aturan tertentu yang harus dipahami," terangnya.

Sebelumnya telah diberitakan beberapa media online terkait adanya SPBU nakal di Semper Jakarta Utara yang melayani pembelian pertalite menggunakan jerigen.

Disebut dalam pemberitaan itu, melalui statement LSM Gempita yang menyoalkan larangan pembelian BBM pertalite menggunakan jerigen adalah tidak diperbolehkan. Namun hal itu diklarifikasi Hendra yang menjabat sebagai kordinator pengawas SPBU Semper Jakarta Utara.

Dia mengatakan sratement tersebut sangat kurang tepat meski Pertamina (Persero) melalui anak usaha khusus distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) yaitu PT. Pertamina Patra Niaga melarang keras pembelian BBM subsidi Pertalite dengan menggunakan jerigen.

"Pembelian BBM pertalite menggunakan jerigen masih diperbolehkan, asal sesuai aturan dan adanya rekomendasi dari pihak terkait untuk digunakan sebagai kebutuhan tertentu," pungkasnya.(bhc/olv)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2