JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden KSPI yang juga sekjen KAJS Said Iqbal menyatakan, dalam menyingkapi turunnya daya beli buruh 30% akibat kenaikan harga BBM dan diperparah dengan inflasi yang meningkat tajam akibat mahalnya harga-harga barang pada saat Ramadhan, lebaran, Natal dan Tahun Baru maka dengan ini serikat pekerja akan memperjuangkan kenaikan upah minimum 2014 adalah sebesar 50%.
Menurutnya, nilai 50% ini akan sunguh-sunguh diperjuangkan diseluruh indonesia melalui negoisasi di dewan pengupahan daerah dan aksi massa besar-besaran di bulan September, Oktober dan November diseluruh wilayah indonesia.
Dia menerangkan, kenailkan upah 50% ini sebenarnya tetap membuat nilai upah buruh indonesia lebih kecil dari upah buiruh Filipina, Malaysia, Thailand, India, Brazil dan hanya sedikit diatas upah buruh Vietnam dan Kamboja. Oleh karena itu lanjut dia, serikat pekerja mengajak pengusaha dan pemerintah agar lebih baik mendiskusikan bagaiamana cara menaikan produktivitas seiring kenaikan upah 50% tersebut dan mengurangi biaya siluman (overhead costs) ketimbang menolak kenailan 50% tersebut yang telah memiskinkan dan menurunkan daya beli buruh.
Dia juga memastikan, Pasca lebaran, seluruh dewan pengupahan daerah dari unsur buruh akan dikumpulkan di Jakarta dan di Makassar untuk memperjuangkan kenaikan upah 50% tersebut.
Secara bersamaan akan diperjuangkan implementasi jaminan kesehatan seluruh rakyat 1 Januari 2014 bukan bertahap 2019 dengan jumlah peserta PBI sebanyak 156 juta orang. Bila mana pemerintah tidak mengapresiasi usulan serikat pekerja ini maka sedang disiapkan pemogokan umum atau mogok nasional.(bhc/ink) |