Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
KSPI
Terkait Turunnya daya Beli Buruh 30% Akibat Kenaikan Harga BBM
Tuesday 16 Jul 2013 16:00:33
 

Presiden KSPI yang juga sekjen KAJS, Said Iqbal, saat di wawancarai oleh para wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/ink)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden KSPI yang juga sekjen KAJS Said Iqbal menyatakan, dalam menyingkapi turunnya daya beli buruh 30% akibat kenaikan harga BBM dan diperparah dengan inflasi yang meningkat tajam akibat mahalnya harga-harga barang pada saat Ramadhan, lebaran, Natal dan Tahun Baru maka dengan ini serikat pekerja akan memperjuangkan kenaikan upah minimum 2014 adalah sebesar 50%.

Menurutnya, nilai 50% ini akan sunguh-sunguh diperjuangkan diseluruh indonesia melalui negoisasi di dewan pengupahan daerah dan aksi massa besar-besaran di bulan September, Oktober dan November diseluruh wilayah indonesia.

Dia menerangkan, kenailkan upah 50% ini sebenarnya tetap membuat nilai upah buruh indonesia lebih kecil dari upah buiruh Filipina, Malaysia, Thailand, India, Brazil dan hanya sedikit diatas upah buruh Vietnam dan Kamboja. Oleh karena itu lanjut dia, serikat pekerja mengajak pengusaha dan pemerintah agar lebih baik mendiskusikan bagaiamana cara menaikan produktivitas seiring kenaikan upah 50% tersebut dan mengurangi biaya siluman (overhead costs) ketimbang menolak kenailan 50% tersebut yang telah memiskinkan dan menurunkan daya beli buruh.

Dia juga memastikan, Pasca lebaran, seluruh dewan pengupahan daerah dari unsur buruh akan dikumpulkan di Jakarta dan di Makassar untuk memperjuangkan kenaikan upah 50% tersebut.

Secara bersamaan akan diperjuangkan implementasi jaminan kesehatan seluruh rakyat 1 Januari 2014 bukan bertahap 2019 dengan jumlah peserta PBI sebanyak 156 juta orang. Bila mana pemerintah tidak mengapresiasi usulan serikat pekerja ini maka sedang disiapkan pemogokan umum atau mogok nasional.(bhc/ink)



 
   Berita Terkait > KSPI
 
  Tolak Aturan Baru Soal Pencairan JHT, KSPI: Ancam Gelar Demo
  Buruh KSPI akan Gelar Demo 2, 9, 10 November di Istana Hingga DPR
  Kedepankan Dialog dengan DPR dan Pemerintah Disetujui KSPI Guna Sikapi RUU Ciptaker
  KSPI Bakal Demo di BEJ Gegara Union Busting di Indosat dan Antara
  Walau Sudah Bertemu Jokowi, KSPI Tetap Aksi Demo di 10 Provinsi
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2