Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
KSPI
Terkait Turunnya daya Beli Buruh 30% Akibat Kenaikan Harga BBM
Tuesday 16 Jul 2013 16:00:33
 

Presiden KSPI yang juga sekjen KAJS, Said Iqbal, saat di wawancarai oleh para wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/ink)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden KSPI yang juga sekjen KAJS Said Iqbal menyatakan, dalam menyingkapi turunnya daya beli buruh 30% akibat kenaikan harga BBM dan diperparah dengan inflasi yang meningkat tajam akibat mahalnya harga-harga barang pada saat Ramadhan, lebaran, Natal dan Tahun Baru maka dengan ini serikat pekerja akan memperjuangkan kenaikan upah minimum 2014 adalah sebesar 50%.

Menurutnya, nilai 50% ini akan sunguh-sunguh diperjuangkan diseluruh indonesia melalui negoisasi di dewan pengupahan daerah dan aksi massa besar-besaran di bulan September, Oktober dan November diseluruh wilayah indonesia.

Dia menerangkan, kenailkan upah 50% ini sebenarnya tetap membuat nilai upah buruh indonesia lebih kecil dari upah buiruh Filipina, Malaysia, Thailand, India, Brazil dan hanya sedikit diatas upah buruh Vietnam dan Kamboja. Oleh karena itu lanjut dia, serikat pekerja mengajak pengusaha dan pemerintah agar lebih baik mendiskusikan bagaiamana cara menaikan produktivitas seiring kenaikan upah 50% tersebut dan mengurangi biaya siluman (overhead costs) ketimbang menolak kenailan 50% tersebut yang telah memiskinkan dan menurunkan daya beli buruh.

Dia juga memastikan, Pasca lebaran, seluruh dewan pengupahan daerah dari unsur buruh akan dikumpulkan di Jakarta dan di Makassar untuk memperjuangkan kenaikan upah 50% tersebut.

Secara bersamaan akan diperjuangkan implementasi jaminan kesehatan seluruh rakyat 1 Januari 2014 bukan bertahap 2019 dengan jumlah peserta PBI sebanyak 156 juta orang. Bila mana pemerintah tidak mengapresiasi usulan serikat pekerja ini maka sedang disiapkan pemogokan umum atau mogok nasional.(bhc/ink)



 
   Berita Terkait > KSPI
 
  Tolak Aturan Baru Soal Pencairan JHT, KSPI: Ancam Gelar Demo
  Buruh KSPI akan Gelar Demo 2, 9, 10 November di Istana Hingga DPR
  Kedepankan Dialog dengan DPR dan Pemerintah Disetujui KSPI Guna Sikapi RUU Ciptaker
  KSPI Bakal Demo di BEJ Gegara Union Busting di Indosat dan Antara
  Walau Sudah Bertemu Jokowi, KSPI Tetap Aksi Demo di 10 Provinsi
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2