MALUKU, Berita HUKUM - Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Wonreli, Paris Manalu mengatakan, pihaknya belum dapat melimpahkan berkas perkara kasus korupsi dalam proyek pengadaan bibit dan penanaman pohon koli di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Tahun 2011 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena terkendala transportasi.
“Segera dilimpahkan akan tetapi masih menunggu transportasi ke Ambon”, ujarnya.
Dalam kasus ini, Kecabjari Wonreli telah menetapkan dua tersangka masing - masing, Sekretaris Panitia Pelelangan Arnesius Isaach, dan Sekretaris Panitia Pemeriksa Barang / Jasa Roberth J Watumlawar.
Berkas perkara para tersangka ini, lanjut Manalu, sudah proses pemberkasan dan penyelesaian dakwaan, di mana berkasnya seharusnya sudah dilimpahkan, namun karena masalah terkendala transportasi akhirnya menjadi tertunda.
Menurutnya, hingga kini transportasi menuju Ambon belum normal, sehingga pihaknya belum dapat melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Tipikor. Bukan saja kasus ini, kata Manalu, tetapi kasus - kasus lainnya yang ditangani pihaknya akan diupayakan segera dituntaskan.
Dalam kasus ini, sebelumnya penyidik telah menjebloskan dua tersangka masing - masing Sekretaris Panitia Pelelangan Arnesius Isaach dan Sekretaris Panitia Pemeriksa Barang / Jasa Roberth J Watumlawar.
Keduanya ditahan oleh penyidik di Rutan klas IIA Ambon di Waiheru, sejak Selasa (5/6). Kemudian disusul Direktur CV Saumlaki Indah, Maria Kaneti ditahan, Senin (11/6) dan Mantan Dinas Kehutanan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Agustinus P Dahaklory dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Elieser Webra.
Proyek senilai Rp 1 milyar ini terkesan di paksakan dan tidak melalui proses yang baik. Akhirnya dari sekian belasan ribu bibit yang tumbuh, hanya 2000 bibit sementara lainnya mati. Hal ini pula ditemukan saat pemeriksaan lapangan dan setelah observasi lapangan, biji rata - rata kosong akibatnya tidak dapat tumbuh.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan juga terungkap ternyata masing - masing desa dibagikan uang sebesar Rp 58 juta, sehingga total uang yang dibagikan sebesar Rp 270 juta. Tak hanya itu, keuntungan perusahan mencapai 70 persen. Padahal sesuai Keppres harusnya perusahan untung hanya 20 persen.
“Dari situ saja sudah salah. Belum lagi tender Mei, sedangkan proyek di kerjakan pada 18 April”, ujarnya.
Manalu juga mengungkapkan, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku, negara dirugikan dalam proyek ini mencapai Rp 600 juta.
“Kerugian yang dihitung BPKP mendekati 600 juta. Ini masih beranjut. Siapa saja kita tidak kompromi”, tegasnya.
Proyek bibit koli yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2010 senilai Rp 1 milyar lebih ini tidak berhasil. Tingkat pertumbuhan hanya 1,3 persen. Dari 11 ribu biji yang ditanam hanya tumbuh 1,3 persen saja, sedangkan 98,9 persen bibit mati.(bhc/hms/cw/rat)
|