Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Penertiban Bangunan
Terkesan Kumuh, Puluhan Lapak Pedagang Dibongkar Aparat Gabungan
Friday 03 Oct 2014 12:46:27
 

Bangunan Lapak liar dibongkar aparat Satpol PP.(Foto: BH/hsn)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Puluhan bangunan serta lapak liar milik pedagang berada di Jl. Kompi Jenggot, RW 01, Kelurahan Sukapura, Jakarta Utara, dibongkar aparat gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polsek dan Koramil Cilincing, Rabu (1/10).

Pembongkaran dilakukan karena bangunan dan lapak liar milik pedagang itu berdiri diatas saluran air. Selain itu, keberadaan bangunan dan lapak liar tersebut dikeluhkan oleh warga setempat karena membuat lingkungan terkesan kumuh.

“Dilokasi tersebut rencananya akan dilaksanakan perbaikan saluran air yang dilaksanakan oleh pihak Suku Dinas Pekerjaan Umum Jakarta Utara,” ungkap Lurah Sukapura, Muhammad Andri. Pembongkaran itu kata Andri, dilakukan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum.

"Sebelumnya, kami telah memberikan peringatan dan teguran kepada pemilik lapak secara lisan dan melalui surat. Karena tak digubris, terpaksa kami bongkar untuk kepentingan umum," tambahnya Muhammad Andri. (bhc/hsn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2