Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Kemenkeu
Terlambatnya Transfer Daerah, BKD Sarankan DPRD Oku Timur Datang Ke Kementerian Keuangan
2017-02-18 09:44:33
 

Ilustrasi. Gedung komplek DPR RI, di Senayan Jakarta.(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Pusat Kajian Anggaran Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR RI Asep Ahmad Saifulloh menyarankan kepada Anggota DPRD Kabupaten Oku Timur Sumatera Selatan (Sumsel) untuk mananyakan langsung ke Kementerian Keuangan RI terkait terlambatnya transfer daerah.

"Selama ini ada masalah keterlambatan transfer pusat ke daerah, terkait dana bagi hasil, karena sampai bulan februari ini bagi hasil yang bersumber dari APBN 2015 dan 2016 belum cair.

Kami menyarankan, sebaiknya berkonsultasi langsung dengan Kementerian Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah," paparnya usai menerima kunjungan Anggota DPRD Kabupaten Oku Timur di Ruang Rapat BKD, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/2).

Biasanya keterlambatan tersebut, kata Asep, karena penerimaan di daerah sendiri mungkin sampai saat ini masih belum selesai. "Berapa sih sebenarnya realisasi penerimaan di Kabupaten Oku tersebut," ujarnya.

Alasan lain yang menyebabkan keterlambatan, lanjut Asep, juga karena saldo kas daerah masih tinggi, dengan begitu pencairan akan ditunda. "Karena lebih mengutamakan bagi mereka yang mengalami kesulitan di dalam cash flow. Yang ketiga bisa bersumber karena pemerintah ini masih kekurangan penerimaan," jelas Asep.

Namun, lanjutnya, dari pihak DPRD Kabupaten Oku Timur mengklarifikasi bahwa keriteria di atas tidak terpenuhi. “Maka ini jadi pertanyaan besar, sebenarnya yang mengetahui duduk permasalahnya ada di Kementerian Keuangan. Bisa jadi, kita melihat, sebagai analis dari luar, memang ada persoalan di pemerintah pusat. Terutama di awal-awal tahun anggaran, bisa saja sumber-sumber keuangan pemerintah pusat masih terbatas. Jadi belum bisa memenuhi kebutuhan transfer daerah," ungkap Asep.

Ia juga menyarankan agar pemerintah daerah tetap mengutamakan kejujuran dalam menyajikan data-data. Karena data-data itu akan berpengaruh pada formulasi perhitungan transfer pemerintah pusat ke daerah. Selain itu juga senantiasa memperbaiki tata kelola keuangan APBD, dengan begitu akan diberi kepercayaan mengelola anggaran oleh pemerintah pusat.(eko, sc/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2