Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Reklamasi Pantai
Ternyata, Agung Podomoro Sudah Setor Rp1,6 Triliun Ke Pemprov DKI
2016-09-29 22:14:43
 

Ilustrasi. Tersangka Ariesman Widjaja saat meeting bersama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) untuk menjadi saksi terdakwa bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.

Dalam sidang lanjutan, kasus suap pembahasan Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP), Ariesman mengaku telah mengelontorkan dana sebesar Rp 1,6 Triliun kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Menurut Ariesman, uang tersebut sebagai bagian tambahan kontribusi dari PT Muara Wisesa Samudera dan PT Jaladri Kartika Paksi. Kedua perusahaan itu adalah anak perusahaan PT Agung Podomoro Land yang dipimpin Ariesman.

"Tambahan kontribusi APL (Agung Podomoro Land) mencapai Rp 1,6 triliun. Itu di luar kewajiban dan kontribusi lima persen," kata Ariesman di dhadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (26/9) lalu.

Ariesman mengaku tidak tahu detail landasan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok memaksa membayar tambahan kontibusi itu. Dia pun tidak mengetahui apakah aturan tersebut telah disepakati dan dituangkan ke dalam berbagai izin yang telah dimiliki PT Muara dan PT Jaladri.

"Saya enggak ingat pastinya, karena izin ini adalah izin lama, saya tidak hafal pastinya. Tapi, saya pernah dengar dari pendahulu-pendahulu bahwa ada semacam setoran ke Pemda DKI," ujar Ariesman.

Tambahan kontribusi pengembang reklamasi Pantai Utara Jakarta memang menjadi polemik dan sorotan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pertanyaan dasar lembaga antirasuah itu ialah dasar hukum yang digunakan Ahok untuk menerapkan pembayaran tambahan kontribusi itu.

Ketua KPK, Agus Rahardjo, pernah menyebut pihak Pemprov DKI seharusnya tidak seenaknya meminta para pengembang membayar tambahan kontribusi tanpa aturan hukum yang jelas.

"Kalau dirasakan pengembang menikmati untung terlalu besar dan kompensasinya perlu ditambah, dibuat dahulu Peraturan Daerah-nya. Lah ini kan Perda-nya belum ada, tambahan kompensasi sudah diminta masa?" kata Agus dimintai tanggapannya terkait diskreasi Gubernur Ahok, beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, ada beberapa pengembang reklamasi Pantai Utara Jakarta yang sudah membayar kontribusi tambahan kepada Pemprov DKI. Namun, pembayaran ini bukan dengan uang tunai, melainkan infrastruktur.

Tambahan kontribusi yang mereka bayar yakni dengan pembangunan Rumah Susun di Daan Mogot. Selain itu, ada pengembang yang membayar tambahan kontribusi dengan menormalisasi waduk Pluit.(sam/rmol.co/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Reklamasi Pantai
 
  Tanggapi LBH, Pemprov DKI Pastikan Reklamasi Sudah Dihentikan
  Diskusi Publik: Menyoal Kejahatan Korporasi terhadap Reklamasi Teluk Jakarta
  NSEAS Bakal Gelar Diskusi Publik Menyoal Kejahatan Korporasi Terhadap Reklamasi Teluk Jakarta
  Hentikan Semua Reklamasi Teluk Jakarta, Gubernur Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau
  Setelah Ahok, Polisi Akan Periksa Djarot Terkait Kasus Proyek Reklamasi
 
ads1

  Berita Utama
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Mintarsih Ungkap Hak di Balik 'Penggorengan Saham' Sorotan Menkeu Purbaya

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2