Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pilpres
Ternyata, Jokowi Pernah Teken PP Peraturan Anak Perusahaan BUMN Sama dengan BUMN
2019-06-24 23:25:25
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polemik status anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ternyata pernah diputuskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016.

PP tersebut, berisikan perubahan atas PP No 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas.

Dalam PP 72 Tahun 2016 Pasal 2A Ayat 2, dijelaskan bahwa anak perusahaan BUMN adalah perusahaan yang modalnya berasal dari kekayaan negara berupa saham BUMN. Dalam hal ini, negara wajib memiliki saham dengan hak istimewa yang diatur dalam anggaran dasar.

Pada Ayat 7 di pasal yang sama, diatur bahwa anak perusahaan BUMN diperlakukan sama dengan BUMN setidaknya dalam dua hal.

"Pertama, mendapatkan penugasan Pemerintah atau melaksanakan pelayananan umum, dan kedua, mendapatkan kebijakan khusus negara dan/atau Pemerintah, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam dengan perlakuan tertentu sebagaimana diberlakukan bagi BUMN," bunyi Ayat 7 pada pasal yang sama atau Pasal 2A.

PP Nomor 72 Tahun 2016 itu diteken langsung oleh Presiden Jokowi pada tanggal 30 Desember 2016.

Sebelumnya, polemik kedudukan anak perusahaan BUMN ini mencuat dengan terungkapnya jabatan Cawapres Maruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah. Dua bank itu, diketahui sebagai anak usaha BUMN.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diatur bahwa setiap orang yang terjun ke dalam politik praktis seperti menyalonkan diri menjadi Capres dan Cawapres wajib mengundurkan diri dari jabatan di BUMN.

Selain itu, kemarin di persidangan MK, kubu 02 juga meminta agar MK mempertimbangkan dan memutus paslon 01, Jokowi-Maruf untuk didiskualifikasi dari Pilpres 2019 karena status Maruf yang tercatat di dua bank syariah.

Menurut kubu 02, pencalonan Maruf melawan aturan hukum dan sudah sepantasnya dianulir dari pencalonan di Pilpres 2019.(aa/RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pilpres
 
  Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
  Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
  Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
  Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
  Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2