ACEH, Berita HUKUM - Pelaksanaan Konferensi Internasional Centre for Aceh and Indian Ocean Studies (ICAIOS) ke-IV, yang berlangsung di gedung ACC Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe, pada Minggu (9/6) siang tadi, para peserta itu ternyata dipungut biaya mencapai ratusan ribu rupiah.
"Ya benar, mereka harus mendaftar terlebih dahulu kepada panitia penyelenggara serta wajib membayar biaya acara itu," kata Ketua Panitia Konferensi ICAIOS, Mohammad Heikal, menjawab pertanyaan pewarta BeritaHUKUM.com, Minggu (9/6) malam.
Untuk mengikuti gelar acara konferensi internasional itu, kata dia, para peserta memang diwajibkan membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 500.000-700.000. Selain membayar biaya pendaftar, peserta pun juga membayar sendiri tempat penginapan. "Peraturan itu berlaku untuk semua peserta, baik peserta lokal maupun dari negara Asing, dan itu merupakan hasil kesepakatan bersama," ujarnya lagi.
Pihaknya mengaku, tidak membeda-bedakan meskipun dia asing maupun peserta lokal. Menurutnya, jika para peserta tidak mau membayar biaya yang dimaksud di atas, maka para peserta tidak dibenarkan untuk mengikuti acara tersebut.
Untuk hari pertama sejak dibukanya konferensi ini, dihadiri sekitar 150 peserta. Sementara pada hari kedua (hari ini Sabtu,red) sekitar 200 peserta. Lanjutnya, pemberlakuan aturan mengenai biaya administrasi biaya konferensi itu sudah berlaku sejak pertama kali digelarnya acara konferensi ICAIOS di Banda Aceh pada tahun 2007 lalu yang diselenggarakan di Hotel Hermes Palace.
“Ini merupakan konferensi dua tahunan sejak konferensi ICAIOS di Banda Aceh tahun 2007. Nah, sejak itulah para peserta wajib membayar sendiri biaya konfernsi ini,” pungkasnya.(bhc/sul)
|