Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Aceh
Ternyata Para Peserta Konferensi ICAIOS Dipungut Biaya
Monday 10 Jun 2013 00:02:51
 

Konferensi International Centre for Aceh and Indian Ocean Studies (ICAIOS) ke-IV, di gedung ACC Universitas Malikussaleh Lhokseumawe, Minggu (9/6).(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Pelaksanaan Konferensi Internasional Centre for Aceh and Indian Ocean Studies (ICAIOS) ke-IV, yang berlangsung di gedung ACC Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe, pada Minggu (9/6) siang tadi, para peserta itu ternyata dipungut biaya mencapai ratusan ribu rupiah.

"Ya benar, mereka harus mendaftar terlebih dahulu kepada panitia penyelenggara serta wajib membayar biaya acara itu," kata Ketua Panitia Konferensi ICAIOS, Mohammad Heikal, menjawab pertanyaan pewarta BeritaHUKUM.com, Minggu (9/6) malam.

Untuk mengikuti gelar acara konferensi internasional itu, kata dia, para peserta memang diwajibkan membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 500.000-700.000. Selain membayar biaya pendaftar, peserta pun juga membayar sendiri tempat penginapan. "Peraturan itu berlaku untuk semua peserta, baik peserta lokal maupun dari negara Asing, dan itu merupakan hasil kesepakatan bersama," ujarnya lagi.

Pihaknya mengaku, tidak membeda-bedakan meskipun dia asing maupun peserta lokal. Menurutnya, jika para peserta tidak mau membayar biaya yang dimaksud di atas, maka para peserta tidak dibenarkan untuk mengikuti acara tersebut.

Untuk hari pertama sejak dibukanya konferensi ini, dihadiri sekitar 150 peserta. Sementara pada hari kedua (hari ini Sabtu,red) sekitar 200 peserta. Lanjutnya, pemberlakuan aturan mengenai biaya administrasi biaya konferensi itu sudah berlaku sejak pertama kali digelarnya acara konferensi ICAIOS di Banda Aceh pada tahun 2007 lalu yang diselenggarakan di Hotel Hermes Palace.

“Ini merupakan konferensi dua tahunan sejak konferensi ICAIOS di Banda Aceh tahun 2007. Nah, sejak itulah para peserta wajib membayar sendiri biaya konfernsi ini,” pungkasnya.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2