Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Bom
Teror Bom Surabaya, Kapolda Metro Jaya Mengeluarkan Telegram Jakarta Status Siaga 1
2018-05-13 14:40:29
 

Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis saat memberikan keterangan kepada para waratawan.(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Terjadinya ledakan bom mengguncang yang meledak berentetan diduga bom bunuh diri di tiga gereja di Surabaya, dan menyebabkan 11 orang tewas, 41 lainnya luka ringan dan berat, terkait teror Bom tersebut membuat Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis, mengeluarkan telegram yang isinya menyampaikan kepada anggota dan masyarakat bahwa Jakarta dalam status Siaga 1.

Pernyataan Siaga satu ini terungkap melalui Surat Telegram Kapolda Metro Jaya Nomor: STR/817/VPAM.3.3./2018 pada Minggu (13/5). Surat itu ditembuskan kepada Kapolri, Irwasum Polri, Kabaharkam Polri, dan Asops Kapolri.

Dalam surat itu disampaikan sehubungan dengan kejadian bom di tiga lokasi gereja di Surabaya, maka status kesiapsiagaan seluruh jajaran Polda Metro Jaya dalam status Siaga Satu.

Diwartakan sebelumnya, bom meledak di tiga gereja di Surabaya pagi hari Minggu ini. Bom pertama meledak di Gereja Santa Maria Tak Bercelah, Ngagel pukul 07.30 WIB, kemudian di GKI Jalan Diponegoro pukul 07.35 WIB, dan Gereja Pantekosta Jalan Arjuna pukul 08.00 WIB.

Dengan terjadinya aksi peledakan bom ini, diketahui menurut data dari Kepolisian Daerah Jawa Timur, sebanyak 11 orang tewas, dan 41 orang lain luka berat dan ringan akibat ledakan bom di tiga gereja itu.(bh/as)




 
   Berita Terkait > Bom
 
  Kecam Bom Di Gereja Surabaya, Zulkifli Hasan: Kemanusiaan Kita Terluka
  Terkait Pemboman Gereja di Surabaya, Berikut Tanggapan Pimpinan Pusat Muhammadiyah
  Teror Bom Surabaya, Kapolda Metro Jaya Mengeluarkan Telegram Jakarta Status Siaga 1
  Ada 9 Meninggal dan 40 Luka akibat 3 Bom Meledak di 3 Gereja di Surabaya
  Polsek Bontoala Makassar Dilempari Bom, Kapolsek Jadi Korban
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2