Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
PNA
Teror Pemilu Merajalela: Caleg PNA Dipukuli, Briptu Samiran Kabur
Friday 07 Mar 2014 16:39:32
 

Rumah Caleg PNA yang di serang dan dilempari batu.(Foto: BH/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Sebuah rumah milik Mudirsyah alias Robert, calon legislatif Partai Nasional Aceh (PNA) di Gampong Blang Bidok, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, dilempari batu oleh sekelompok orang tidak dikenal, Jum'at (7/3), sekira pukul 02:30 WIB dinihari.

Selain pelemparan rumah Caleg, kelompok tersebut juga melakukan pengerusakan Posko pemenangan PNA, dan pengerusakan atribut partai, serta penganiayaan terhadap kader partai besutan Irwandi Yusuf (mantan Gubernur Aceh-red) di beberapa titik yang berbeda di wilayah kabupaten itu.

Peristiwa tersebut berlangsung sampai pukul 04.30 WIB pagi tadi.

Berdasarkan sumber di lapangan, kejadian tersebut diduga dilakukan oleh kelompok Komite Peralihan Aceh dan Partai Aceh (KPA/PA), dengan menggunakan mobil berbalut stiker PA.

Pada malam kejadian, Sekretaris PNA Aceh Utara Sofyan beserta rekannya sedang berada di rumah Mudirsyah alias Robert, menuju Kota Lhokseumawe mengendari mobil Avanza warna hitam bernomor polisi BL 742 Z. Namun, sesampainya di persimpangan salah seorang caleg PA, mobil yang ditumpanginya dilempari dengan batu, akan tetapi tidak menegenai mobil.

"Selanjutnya, mereka juga mendatangi rumah Caleg dan melempari dengan batu," kata Mudirsyah, kepada wartawan.

Setelah melakukan pelemparan terhadap rumah Robert, kelompok tersebut langsung menuju rumah Rusli alias Luken, salah satu kader PNA yang berada di Meunasah Hasan, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara. Akan tetapi Rusli tidak berada di rumah.

Tidak lama kemudian, Rusli beserta anggota Polres Aceh Utara Briptu Samiran menuju rumahnya dengan menggunakan sepeda motor Mio warna biru dan ternyata kelompok perusuh tersebut sudah berada di depan rumahnya, dan langsung menarik dan memukuli Rusli hingga babakbelur.

Melihat kejadian itu, Briptu Samiran langsung lari meninggalkan TKP.

Setelah puas menganiaya korban, kelompok perusuh langsung pergi meninggalkan korban dan menuju ke Posko pemenangan Caleg PNA, Fauzi, SH dan Caleg PNA Mudirsyah yang berada di Gampong Rayek Kuta, Kecamatan Tanah Luas. Di sana, mereka merusak Posko dan atribut partai menggunakan pedang dan parang.

Kemudian, mereka juga merusak seluruh atribut PNA yang dipasang di Simpang Parang Sikureng, Parang Sikureng, Kecamatan, Matangkuli.

Korban, Rusli yang didampingi rekannya sudah melaporkan kasus tersebut ke pihak Mapolres Aceh Utara.

Kepada wartawan, Sekretari DPW PNA Aceh Utara, Sofyan menyebutkan bahwa seluruh kejadian pengerusakan yang terjadi di wilayah kabupaten itu terhadap rumah, maupun Posko Caleg/kader PNA yang dilakukakn oleh kelompok KPA/PA merupakan tindakan pembiaran oleh pihak kepolisian. Dimana sudah banyaknya kejadian yang sampai saat ini belum tuntas penyelesaiannya.

Sofyan berharap, kejadian ini tidak terulang kembali dan kepada pihak yang berwenang agar tegas dan bijaksana dalam mengambil keputusan. Apalagi kejadian tersebut disaksikan oleh anggota Kepolisian sendiri.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2