Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Teroris
Teroris Asal Aceh Divonis 12 Tahun Penjara
Tuesday 02 Apr 2013 15:01:14
 

Pengadilan Negeri Jakarta Barat.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang Perkara Teroris di PN Jakarta Barat menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara bagi terdakwa teroris asal Aceh, Zakaria alias Jack.

Jack terbukti membantu rekannya Nasir menembak secara membabi buta buruh galian kabel PT Telkom di mess di kawasan Bireuh, Aceh.

"Terdakwa Zakaria alias Jack terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembantuan tindak pidana terorisme. Karenanya, dipidana penjara 12 tahun dikurangi masa tahanan," kata Majelis Hakim di PN Jakarta Barat, Senin (1/4).

Jack terbukti melanggar Pasal 15 jo Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme. Jack telah membantu rekannya melakukan tindak pidana terorisme dengan melakukan survei lokasi penembakan.

Hal yang memberatkan, Jack pernah terlibat aktif dalam Gerakan Aceh Merdeka (GAM). "Perbuatan terdakwa menyebabkan terganggunya stabilitas daerah," tambahnya.

Penasihat hukum Jack, Ahid Syaroni, mengatakan, hukuman Jack terlalu berat mengingat perannya hanya membantu.(sm/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Teroris
 
  Sesama Pendukung Jokowi Ribut! Noel Joman ke Denny Siregar: Kaulah yang Ingin Bangsa Ini Hancur
  JK Sayangkan Kepala BNPT Lempar Isu 198 Ponpes Terafiliasi Teroris Tanpa Bukti
  Pimpinan MPR: Kok Densus 88 Antiteror Tidak Kedengaran Melakukan Penangkapan di Papua?
  Kutuk Teror Rumah Ibadah di Makassar, HNW Desak RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama Segera Dibahas dan Disahkan
  Mabes Polri Diserang Terduga Teroris, Kapolri: Pelaku adalah Perempuan Inisial ZA dan Berideologi Radikal ISIS
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2