Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Teroris
Teroris Asal Aceh Divonis 12 Tahun Penjara
Tuesday 02 Apr 2013 15:01:14
 

Pengadilan Negeri Jakarta Barat.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang Perkara Teroris di PN Jakarta Barat menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara bagi terdakwa teroris asal Aceh, Zakaria alias Jack.

Jack terbukti membantu rekannya Nasir menembak secara membabi buta buruh galian kabel PT Telkom di mess di kawasan Bireuh, Aceh.

"Terdakwa Zakaria alias Jack terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembantuan tindak pidana terorisme. Karenanya, dipidana penjara 12 tahun dikurangi masa tahanan," kata Majelis Hakim di PN Jakarta Barat, Senin (1/4).

Jack terbukti melanggar Pasal 15 jo Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme. Jack telah membantu rekannya melakukan tindak pidana terorisme dengan melakukan survei lokasi penembakan.

Hal yang memberatkan, Jack pernah terlibat aktif dalam Gerakan Aceh Merdeka (GAM). "Perbuatan terdakwa menyebabkan terganggunya stabilitas daerah," tambahnya.

Penasihat hukum Jack, Ahid Syaroni, mengatakan, hukuman Jack terlalu berat mengingat perannya hanya membantu.(sm/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Teroris
 
  Sesama Pendukung Jokowi Ribut! Noel Joman ke Denny Siregar: Kaulah yang Ingin Bangsa Ini Hancur
  JK Sayangkan Kepala BNPT Lempar Isu 198 Ponpes Terafiliasi Teroris Tanpa Bukti
  Pimpinan MPR: Kok Densus 88 Antiteror Tidak Kedengaran Melakukan Penangkapan di Papua?
  Kutuk Teror Rumah Ibadah di Makassar, HNW Desak RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama Segera Dibahas dan Disahkan
  Mabes Polri Diserang Terduga Teroris, Kapolri: Pelaku adalah Perempuan Inisial ZA dan Berideologi Radikal ISIS
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2