Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Teroris
Teroris Asal Aceh Divonis 12 Tahun Penjara
Tuesday 02 Apr 2013 15:01:14
 

Pengadilan Negeri Jakarta Barat.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang Perkara Teroris di PN Jakarta Barat menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara bagi terdakwa teroris asal Aceh, Zakaria alias Jack.

Jack terbukti membantu rekannya Nasir menembak secara membabi buta buruh galian kabel PT Telkom di mess di kawasan Bireuh, Aceh.

"Terdakwa Zakaria alias Jack terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembantuan tindak pidana terorisme. Karenanya, dipidana penjara 12 tahun dikurangi masa tahanan," kata Majelis Hakim di PN Jakarta Barat, Senin (1/4).

Jack terbukti melanggar Pasal 15 jo Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme. Jack telah membantu rekannya melakukan tindak pidana terorisme dengan melakukan survei lokasi penembakan.

Hal yang memberatkan, Jack pernah terlibat aktif dalam Gerakan Aceh Merdeka (GAM). "Perbuatan terdakwa menyebabkan terganggunya stabilitas daerah," tambahnya.

Penasihat hukum Jack, Ahid Syaroni, mengatakan, hukuman Jack terlalu berat mengingat perannya hanya membantu.(sm/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Teroris
 
  Sesama Pendukung Jokowi Ribut! Noel Joman ke Denny Siregar: Kaulah yang Ingin Bangsa Ini Hancur
  JK Sayangkan Kepala BNPT Lempar Isu 198 Ponpes Terafiliasi Teroris Tanpa Bukti
  Pimpinan MPR: Kok Densus 88 Antiteror Tidak Kedengaran Melakukan Penangkapan di Papua?
  Kutuk Teror Rumah Ibadah di Makassar, HNW Desak RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama Segera Dibahas dan Disahkan
  Mabes Polri Diserang Terduga Teroris, Kapolri: Pelaku adalah Perempuan Inisial ZA dan Berideologi Radikal ISIS
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2