SAMARINDA, Berita HUKUM - Abednego Lohjaya, terpidana kasus persetubuhan anak di Samarinda yang menjadi buronan Kejaksaan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) di tangkap Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI di wilayah Karijawa, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada, Rabu (22/2/2023) malam.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Samarinda Mohammad Mahdi, S.H, M.H, melalui Rilis Pers mengatakan bahwa informasi Tim AMC Kejagung RI informasi bahwa terpidana atas nama ABEDNEGO GEDE LOHJAYA telah diamankan oleh Tim AMC Kejaksaan RI, Rabu 22 Pebruari 2023.
"Penangkapan buronan berdasarkan surat permintaan dari Kajari Samarinda Nomor: R-28/Q.4.11/DSP.4/10/2018 tanggal 29 Oktober 2018 yang diteruskan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dengan surat Nomor: 287/Q.4/DSP.3/10/2018 tanggal 31 Oktober 2018 perihal bantuan pemantauan/pengamanan atas nama terpidana ABEDNEGO GEDE LOHJAYA," ujar Mohammad Mahdi.
Dijelaskan Kasi Intel Mahdi bahwa, terdakwa Abednego Gede Lohjaya pada hari Kamis tanggal 22 Desember tahun 2016 sekira jam 22.00 Wita bertempat di Guest House Palm Garden Jalan Pahlawan Kota Samarinda dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya.
Bahwa perbuatan terdakwa Abednego Gede Lohjaya tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anaan.
Bahwa pada 26 Oktober 2017, Pengadilan Negeri Samarinda memutus atas nomor perkara 924/Pid.Sus/2017/PN Smr menyatakan terdakwa Abednego Gede Lohjaya, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan, membebaskan terdakwa dari semua dakwaan Penuntut Umum dan memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan.
Terhadap vonis bebas Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum mengajukan Permohonan Kasasi kepada Mahkamah Agung pada 31 Oktober 2017. Dan telah inkracht berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 573 K/PID. SUS/ 2018 tanggal 24 September 2018.
Amar putusan Kasasi menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan sebagaimana Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 10 (sepuluh) tahun dan denda Rp. 1.000.000.000,- sub 3 (tiga) bulan kurungan tegas Mahdi.
"Pada saat Putusan Kasasi terbit telah diupayakan pelaksanaan eksekusi terhadap Terpidana, namun Terpidana sudah tidak berada di tempat tinggalnya (melarikan diri) sehingga Kejaksaan Negeri Samarinda mengajukan permintaan kepada Tim AMC untuk perihal bantuan pemantauan/pengamanan terhadap terdakwa," terang Mahdi.
Setelah Tim AMC Kejaksaan Agung RI dan DPO tiba di Bandara Internasional Pulau Lombok Kota Mataram, dijemput oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Samarinda dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram yang selanjutnya dilaksanakan serah terima DPO dari Tim AMC Kejaksaan Agung RI ke Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Samarinda.
"Demi untuk keamanan pelaksanaan eksekusi Terpidana / DPO atas nama Abednego Gede Lohjaya tetap dilakukan di Lapas Kelas IIA Kota Mataram yang mana diserahkan Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Samarinda pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Mataram," tegas Kasi Intel Kejari Samarinda Mohammad Mahdi.(bh/gaj) |