BEKASI (BeritaHUKUM.com) - Walikota Bekasi Jawa Barat non aktif, Mochtar Mohamad yang juga terpidana korupsi dinilai tidak berupaya melarikan diri paska penangkapan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sebuah vila di Bali pada rabu (21/3) kemarin." di Bali pa Mochtar hanya sebatas transit yang sebelumnya berada di Gorontalo dalam rangka urusan pribadi." ujar anggota tim kuasa hukum, Darius Dolok Saribu dalam keterangan persnya di kantor DPC PDI perjuangan Kota Bekasi kamis (22/3).
Dijelaskan Darius, sebagaimana diutarakan oleh dewan pimpinan pusat PDI perjuangan bahwa Mochtar tidak memiliki niat sedikit pun untuk melarikan diri, sehingga rumor yang berkembang Mochtar melarikan diri itu tidak benar." kami meyakinkan pa Mochtar akan kooperatif." katanya
Selain itu, menanggapi rumor adanya perpecahan di jajaran kuasa hukum Mochtar, menurut Darius hal itu tidak ada sama sekali, walaupun terdapat ketidak aktifan dari salah satu kuasa hukum, itupun sebatas adanya kepentingan lain dari yang bersangkutan." tim kuasa hukum sejauh ini masih tetap solid sesuai tugas dan fungsinya masing-masing." paparnya
Lanjut Darius, saat ini DPC PDI perjuangan Kota Bekasi juga tetap solid dan terus memberikan dukungan baik secara moril maupun upaya lainnya guna membantu Mochtar Mohamad yang kini mendekam di Lapas Sukamiskin Bandung Jawa Barat." upaya hukum masih kami tempuh dengan jajaran tim yang kini terus melakukan koordinasi." pungkas Darius yang juga selaku wakil ketua bidang kehormatan DPC PDI perjuangan kota Bekasi.
Sementara itu, DPC PDI perjuangan Kota Bekasi sendiri telah menyatakan tampuk kepemimpinan ketua DPC masih tetap dipegang oleh Mochtar Mohamad, karena belum ada surat dari pusat yang menyatakan ketua DPC PDI perjuangan Kota Bekasi, Mochtar Mohamad untuk diganti atas kasus yang tengah menimpanya.(eko) |