Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    

Tersangka Baru Surat Palsu MK, Tunggu Hasil Gelar Perkara
Wednesday 03 Aug 2011 20:22:24
 

Istimewa
 
JAKARTA-Bareskrim Polri segera menetapkan tersangka baru kasus dugaan pemalsuan surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini merupakan hasil dari pengembangan penyidikan, setelah menggelar rekonstruksi dan pemeriksaan konfrontasi tersangka serta sejumlah saksi yang diduga terlibat dalam perkara ini.

"Tim penyidik tengah melakukan rapat internal yang merupakan gelar perkara untuk membahas fakta apa saja yang diperoleh dari hasil rekonstruksi dan konfrontasi. Dari hasil gelar ini, nantinya akan diketahui siapa tersangka baru," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Anton Bahrul Alam di Mabes Polri, Rabu (3/8).

Ketika ditanya apakah tersangka baru yang dimaksud adalah Ketua DPP Partai Demokrat Andi Nurpati, Anton enggan menjawab. Namun, menurutnya, sebelum menetapkan seseorang menjadi tersangka, penyidik akan mengumpulkan sejumlah fakta berupa barang bukti dan kesaksian. "Bukan itu maksudnya. Nanti setelah hasil dari gelar perkara ini akan kita sampaikan. Termasuk tersangka barunya," ujar dia.

Sedangkan mengenai rencana mengonfrontasi Andi Nurpati dengan mantan hakim MK Arsyad Sanusi, penyidik belum menjadwalkannya. Hal ini menunggu hasil gelar perkara. Jika memang diperlukan, keduanya akan dipertemukan untuk dicek silang keterangannya masing-masing. "Tunggu saja. Itu tergantung penyidik apakah masih diperlukan atau tidak," jelas anton.

Meski penyidikan sudah berjalan lebih dari dua bulan, hingga kini tim Penyidik baru menetapkan mantan juru panggil MK Mashyuri Hasan. Untuk itu, penasihat hukum Mashyuri, Edwin Partogi mendesak Polri segera menetapkan tersangka baru. Kliennya ini hanyalah korban mafia pemilu. Sedangkan pihak-pihak yang mengambil dari pemalsuan itu, hingga kini masih bebas berkeliaran.

Dalam pemeriksaan konfrontasi pada akhir bulan lalu, penyidik baru mengkroscek pengakuan mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati dengan sejumlah staf KPU, MK, dan tersangka Mashyuri Hasan. Dalam pemeriksaan konfrontasi terakhir, penyidik mempertemukan Andi dengan panitera pengganti Mahkamah Konstitusi, Nalom Kurniawan dan Mashyuri.

Kepada penyidik, Andi Nurpati mengaku, bertemu Masyhuri dan Nalom di studio JakTV pada 17 Agustus 2009 silam. Namun, ia bersikeras tidak pernah mengatur pertemuan ketiganya di studio itu. Sebaliknya, ia malah menuding Zainal Arifin sebagai orang yang memerintahkan Nalom untuk menemui dirinya dan serahkan surat MK.(mic/bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2