JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Dari sekian perusahaan wajib pajak yang ditangani tersangka Dhana Widyatmika, akhirnya terungkap dua perusahaan. Perusahaan itu masing-masing adalah PT Bangun Persada Semesta (BPS) dan PT Riau Perta Utama (RPU).
"PT BPS bukan perusahaan yang pernah diperiksa oleh Dhana, tapi kaitannya lebih ke arah kerja sama investasi. Sedangkan PT RPU memang perusahaan yang pernah dia (Dhana Widyatmika-red) periksa," kata kuasa hukum tersangka Dhana, Daniel Alfredo kepada wartawan di gedung bundar, Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (6/3).
Dengan PT BPS, jelas Daniel, Dhana melakukan investasi di perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi itu. Hal ini dilakukannya, setelah dia pulang dari menjalankan ibadah haji. "Jadi awalnya mereka pertama kali kenal, bertemu kebetulan pas melaksanakan ibadah haji, kenalan disana, terus kembali, lalu ada potensi bisnis, baru mereka tindak lanjut," imbuhnya.
Sedangkan PT RPU merupakan perusahaan yang masalah pajaknya sempat ditangani Dhana. Namun, perusahaan tersebut sudah tutup. "Itu pada waktu dia di KPP mana ya, saya lupa. Makanya Pak Dhana sempat kaget, ketika saya bilang PT RPU. Dia sempat balik tanya, memang PT RPU masih ada? Setahu dia, PT RPU itu sudah tutup," beber Daniel.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, diketahui bahwa PT BPS berkantor di Jalan Gatot Subroto Kav 72, Kelurahan Pancoran, Jakarta Selatan 12780. Total kekayaan bersih perusahaan ini mencapai Rp 2 miliar. Tim penyidik Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang direksi PT BPS bernama Agus Purwanto.
Sementara itu, PT RPU diketahui sebagai perusahaan yang bergerak dibidang perminyakan. Perusahaan ini berkantor di Graha Iskandarsyah lantai 10 Jalan Iskandarsyah Raya Nomor 66C, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12160. Namun, tidak diketahui siapa pimpinan perusahaan itu yang telah diperiksa tim penyidik.
Dalam kesempatan terpisah, Wakil Jaksa Agung Darmono menyatakan bahwa kemungkinan aset milik tersangka Dhana Widyatmika masih bisa bertambah dari Rp 60 miliar yang diketahui dari laporan PPATK. Untuk memastikannya, tim penyidik Kejagung masih mendalami wajib pajak yang ditanganinya tersangka ini.
“Aset senilai Rp 60 miliar itu merupakan aset yang telah disita. Tapi ini belum pasti, karena hitungan sementara aset yang telah disita. Bisa jadi nilainya lebih dari itu. Kini, kami masih menelusurinya," ungkap mantan Kajati DKI Jakarta tersebut.
Seperti diketahui, Kejagung menetapkan Dhana Widyatmika sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan tugas dan wewenang selaku pemeriksa pajak, yakni dalam proses pemeriksaan pajak sampai pengajuan keberatan ke Pengadilan Pajak. Atas tindakannya ini, Dhana dijerat dengan Pasal 12 B ayat (1) dan (2) UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 jo Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Namun, hingga kini tim penyidik belum dapat mengungkap sumber dana dalam rekening tersangka Dhana. Ia sendiri merupakan pegawai pajak golongan IIIC yang ditugaskan pada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) DKI Jakarta. PPATK menemukan transaksi mencurigakan ke 13 rekening di sejumlah bank atas nama Dhana sebagai pengusaha dealer mobil.(dbs/bie)
|