JAKARTA, Berita HUKUM - Arya Abadi Effendi (AAE) tersangka suap impor daging sapi mengaku pihaknya tidak pernah menyuap siapapun. Hal itu diungkapkannya usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (5/2). AAE hanya diperiksa sekitar 2 jam, ia masuk sekitar pukul 10:55 WIB dan keluar pukul 13:05 WIB. Harry Pontoh, pengacara AAE justru menilai bahwa birokrasi kita lemah, sehingga pengusaha melakukan cara-cara kotor.
AEE, usai saat keluar dari gedung KPK menerangkan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan suap kuota daging impor. Jadi, terkait adanya kabar bahwa ia telah menyuap Rp 1 miliar pada Luthfi Hasan Ishaaq dinilainya tidak benar. Apalagi uang dinilai hanya sebagai uang muka. "Tidak ada suap. Sudah ya, nanti tanya ke pengacara saya saja," katanya sambil menuju mobil tahanan, Selasa (5/2).
Sementara pengacaranya saat dikonfirmasi mengaku masih mempelajari permasalahan kliennya. Sebab, katanya, pihak pengacara saat ini sulit untuk melakukan pembicaraan. Apalagi kliennya itu kini sudah ditahan. "Kami baru mempelajari, belum banyak yang kami ceritakan, kami komunikasi itu susah. Totalnya berapa, belum tahu," ujar Harry Pontoh, pengacara AAE di gedung KPK.
Ia menjelaskan, saat ini saja kliennya belum diperiksa oleh KPK. Panggilan KPK terhadap kliennya hanya untuk menandatangani berkas-berkas. "Pemeriksaan saja belum, tadi tidak ada pemeriksaan, hanya tanda tangan. Klien kami akan kooperatif. Saat ini belum banyak yang kami ungkapkan, kami baru satu kali ketemu," tambahnya.
Harry Pontoh menjelaskan bahwa setiap pengusaha ingin berbisnis secara bersih. Lalu mengapa pengusaha-pengusaha saat ini terlibat suap?, katanya, itu karena sistem birokrasinya belum benar. Jika birokrasinya sudah benar, tidak akan ada pengusaha melakukan cara kotor. "Saya mau katakan, pengusaha itu mau berusaha secara benar, siapa yang mau terlibat ini. Lihat apa salah, yang salah birokrasi kita," tegasnya.(bhc/din) |