Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Import Daging
Tersangka Daging Impor Penuhi Panggilan KPK
Tuesday 05 Feb 2013 11:37:55
 

Arya Abadi Affendi (AAE), tersangka kasus suap daging impor saat turun dari mobil tahanan di gedung KPK, Selasa (5/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Arya Abadi Effendi (AAE) tersangka kasus suap kuota daging impor diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini Selasa (5/1). Direktur PT Indoguna Utama (IU) itu tiba di gedung KPK sekitar pukul 10:55 WIB. Tidak ada komentar sedikit pun yang ia lontarkan. Setelah turun dari mobil tahanan, ia langsung masuk ke gedung pimpinan Abraham Samad. Selain AAE, hari ini KPK juga memeriksa tiga pegawai PT IU.

Tiga pegawai yang diperiksa KPK adalah Karsono Chaniago (security), Lina resepsionis, dan Deby sekretaris AAE. Mereka diperiksa sebagai saksi empat tersangka yakni Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), Arya Abadi Effendi (AAE), Juard Effendi (JE), dan Ahmad Fathani (AF).

Priharsa Nugraha, Kepala Pemberaitaan dan Informasi KPK membenarkan bahwa ketiga pagawai PT IU itu diperiksa sebagai saksi empat tersangka. "Ya, akan diperiksa sebagai saksi untuk empat tersangka," kata Priharsa, Selasa (5/2).

Sementara untuk AAE, tambah Priharsa, ia diperiksa sebagai tersangka. Pada pekan ini, KPK mengaku akan memprioritaskan pemeriksaan pada para pegawai PT IU. "Kalau AAE diperiksa sebagai tersangka," terang Priharsa.

Dalam kasus ini, KPK memang baru menetapkan tersangka. Namun, penanganan kasus impor daging ini baru memasuki tahap awal, jadi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Baik itu dari pihak importir, PT IU maupun dari pihak Luthfi Hasan yang saat itu menjabat sebagai Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Kasus in bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Selasa (29/1). Di OTT itu, KPK berhasil mengamankan empat orang, tiga diantaranya sudah ditetapkan tersangka. Sementara satu lagi berjenis kelamin perempuan, Maharani yang diduga sebagai cewek penghibur. KPK juga berhasil mengamankan uang Rp 1 Miliar berserta dokumen.

Belakangan, kasus ini merembet ke Kementerian Pertanian. Menteri pertanian, Suswono yang juga kader PKS diduga sempat melakukan pembicaraan sebelum ditangkap. KPK pun menerangkan bahwa jika memang Suswono ikut terlibat dalam kasus ini, maka tidak menutup Suswono dipanggil sebagai saksi. "Jika diperlukan akan dipanggil (Suswono)," ungkap Johan Budi.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2