JAKARTA, Berita HUKUM - Sempat mangkir kemarin, akhirnya tersangka berinsial I, Direktur PT First International Gloves (PT FIG) hadiri memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Dari pukul 11:00 WIB diperiksa tersangka I (Direktur PT.FIG) dalam kapasitas selaku saksi, yang pokoknya terkait dengan proses pengusulan kredit hingga disetujui BRI, pencairan dan pemanfaatan kredit yang ternyata tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Selasa (16/7) di Gedung Kejaksaan Agung, jalan Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian dan penggunaan fasilitas kredit investigasi ini, berawal dari persoalan pembangunan pabrik sarung tangan di Pelaihari oleh PT BRI Tbk (Persero) kepada PT First International Gloves (PT FIG), penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya memanggil 4 orang saksi guna mengumpulkan keterangan maupun bukti.
Kejagung telah menetapkan 6 orang tersangka yaitu tersangka Hansen, Direktur Utama PT FIG yang statusnya sudah menjadi terdakwa, kemudian tersangka R Basuki Wismantoro, Account Officer Divisi Agribisnis Kantor BRI Pusat, Direktur PT FIG berinisial I, dan 3 karyawan PT Hastamulya Tata Konsultan berinisial RD, W dan MI.
Dijelaskan Untung, bahwa kasus ini bermula saat PT FIG mengajukan kredit ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk pembangunan pabrik sarung tangan karet di Pelaihari, Tanah Laut, dan kuat dugaan negara telah dirugikan kurang lebih US$ 19.170.329,02 sembilan belas juta, seratus tujuh puluh ribu, tiga ratus dua puluh sembilan, dua sen dollar Amerika.(bhc/mdb) |