JAKARTA, Berita HUKUM - Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dianggap tumpul dalam penindakkan hukum dan seperti 'macan ompong' terhadap pelaku kriminal kerah putih. Hal itu dilontarkan Advokat LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim sebagai bentuk kekecewaan terhadap proses penegakkan hukum kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya senilai Rp14 triliun yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Alvin menilai proses penegakkan hukum kasus KSP Indosurya yang ditangani oleh Bareskrim Polri dituding dilakukan setengah hati. Terbukti, terhadap tersangka kasus tersebut belum dilakukan penahanan, padahal sesuai pasal yang disangkakan, tersangka Henry Surya diancam dengan hukuman penjara 20 tahun.
"Terlihat penegakan hukum dilakukan setengah-setengah dalam hal ini Henry Surya yang sudah di jadikan tersangka di bulan Mei 2020, namun tahun berganti ke 2021 hingga hari ini, tersangka tidak dilakukan penahanan dan berkas perkara tidak di limpahkan ke Penuntutan (kejaksaan)," ujar Alvin, di Jakarta, Kamis (25/2).
"Yang dilihat (saat ini) janji Kapolri bahwa Hukum akan Tajam keatas, tidak terlihat," cetusnya.
Lanjut Alvin menuturkan, saat masa jabatan Listyo Sigit Prabowo selaku Kabareskrim, Mabes Polri menetapkan Henry Surya sebagai tersangka, namun langkah hukum dilakukan setengah jalan.
"Itu yang disebut penegakan hukum Tumpul Ke Atas. Aparat Polri tidak tajam kepada golongan kelas atas yang merugikan kurang lebih 5.000 masyarakat dan 14 triliun rupiah kerugian," tambahnya.
Bukan hanya tersangka Henry Surya, sambung Alvin, semua tersangka kasus Indosurya, June Indria dan Suwito Ayub sepertinya diduga kuat masih bernafas lega belum ditahan dan berkas belum dilimpah ke Kejaksaan karena pertanyaan pelapor tentang status penahanan mereka tidak dijawab penyidik dan atasan penyidik yang menangani perkara.
"Malah pengurus Koperasi Indosurya, Sonia Agustina dengan gagahnya berceloteh di media menunjukkan giginya bahwa Indosurya seolah-olah tidak ada masalah dan baik-baik saja," tukas Alvin.
Anehnya lagi, terang Alvin, pelapor dan korban Indosurya yang menanyakan hal ini kepada penyidik dan atasan penyidik di Dittipideksus tidak dijawab sama sekali oleh Polri.
"Jangankan "Transparansi", pelayanan kepada para pelapor dan korban saja mengenai status Tersangka dan status penahanan dalam LP yang diadukan saja tidak dijelaskan. Ketika kami bertanya kemana aliran dana uang Rp14 Triliun, tidak di jawab pula oleh Penyidik dan Atasan penyidik di Mabes Polri yang menangani kasus ini," beber Alvin.
Selain itu, ia pun mengajak masyarakat dan Pemerintah telisik kasus ini, dari aksi Polri siapakah pemimpin Polri sesungguhnya?.
"Karena ketika Presiden Jokowi teriak-teriak bilang jangan gigit yang benar tapi gigit yang salah, justru kenyataannya di lapangan adalah kebalikannya," ujarnya.
Seperti diberitakan, lawyer S, kuasa hukum korban Indosurya malah dijadikan tersangka oleh oknum Polri dan kasus sudah di limpahkan ke Kejaksaan secepat kilat tahun lalu yang diduga atas laporan lawyer "Suruhan" Indosurya sebagai pelapor.
"Kurang jelas apalagi bukti "hukum itu tumpul keatas," tandas Alvin.(bh/amp) |