Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pembunuhan
Tersangka Kasus Pembunuhan Sopir Taxi Online Dijerat 3 Pasal KUHP, Hukuman Seumur Hidup
2020-05-02 13:00:40
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus bersama jajaran Ditreskrimum PMJ dalam konferensi pers penangkapan pelaku pembunuhan Taxi Online.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku inisial I, tersangka kasus pembunuhan berencana subsider pembunuhan dan atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap korban pengemudi Taksi Online inisial ABR.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tersangka I disangkakan dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman seumur hidup atau paling lama penjara 20 tahun. Selain pasal itu, polisi juga menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP, dan Pasal 365 KUHP.

"Pasal yang disangkakan (tersangka I), pasal 340 KUHP dengan ancaman seumur hidup atau paling lama (penjara) 20 tahun, kemudian pasal 338 paling lama (penjara) 15 tahun, dan pasal 365 ancamannya 9 (sembilan) tahun penjara," beber Yusri, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (2/5).

Dalam kasus tersebut, Yusri menerangkan bahwa tersangka adalah pemain tunggal.

"Dia adalah pemain tunggal pelaku sendiri. Ditangkap oleh petugas kemarin (1/5) di Jalan Taman Mini, Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur," kata Yusri.

Adapun modus operandi, lanjut Yusri, pelaku berpura-pura menjadi penumpang Taksi Online, di tengah perjalanan pelaku menusuk bagian tubuh korban menggunakan obeng, setelah korban keluar dari mobil pelaku langsung membawa kabur kendaraan korban.

"Awalnya tersangka I pada tanggal 29 April 2020 membuat akun pada salah satu aplikasi taxi online yaitu GoJek dengan menggunakan identitas palsu atas nama B dan menggunakan nomor handphone yang teregistrasi bukan atas nama miliknya. Kemudian pada tanggal 30 April 2020, tersangka berencana melakukan pencurian dengan merampas kendaraan milik pengendara taxi online, dimana niat tersebut telah dilakukannya dengan memesan sebanyak 2 (dua) kali tetapi dirinya mengurungkan niatnya karena takut beresiko, kemudian saat melakukan pemesanan yang ketiga kalinya sekitar pukul 16.00 Wib memesan taxi online (GoCar) dengan menggunakan akun palsu tersebut dan menggunakan Handphone miliknya, dari Jalan Laut Samudra No. C10 dengan tujuan ke Jalan Gurame No. 23, Pulo Gadung, Jakarta Timur dimana lokasi tersebut dekat dengan rumah tersangka," ungkap Yusri.

Kemudian, tambah Yusri, diperjalanan tersangka mengukuhkan niatnya untuk menyerang pengendara GoCar dengan tangan kosong, namun saat tersangka duduk dibelakang, tersangka melihat ada obeng di kantong jok belakang sebelah kiri supir dan tersangka langsung menguasai obeng tersebut untuk melukai korban.

Sampai di tempat tujuan tersangka menanyakan ongkos, selanjutnya tersangka memulai aksinya dengan mengambil obeng tersebut dan langsung menyerang korban di bagian leher kiri belakang, korban berusaha keluar dari mobil dengan maksud meminta tolong sambil berteriak "maling", hingga akhirnya korban tersungkur di pedestrian dan meninggal dunia.

"Setelah korban keluar dari mobil miliknya, tersangka langsung berpindah posisi dari jok belakang ke bagian jok depan bagian kanan dan langsung mengunci pintu mobil tersebut dan membawa kabur kendaraan (mobil) korban mengarah jalan besar dan selanjutnya ke arah Jalan Kalimalang. Sampai di bawah Fly Over Kalimalang, tersangka memarkirkan dan meninggalkan mobil tersebut kemudian kembali kerumahnya dengan menggunakan angkutan umum. Keesokan harinya sekitar pukul 09.00 Wib tersangka berangkat dari rumahnya menuju lokasi parkiran mobil honda Brio di bawah fly over Kalimalang, selanjutnya tersangka menuju ke rumah inisial D yang tak lain adalah adik ipar tersangka dan meminta tolong kepada D untuk mengantarnya menjual Velg di daerah Plaza Taman mini Square," terang Yusri.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
  Tersangka Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Jasadnya Dibuang di Kolong Tol Becakayu Terancam Pidana Mati
  Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah Dinilai Lakukan 'Contempt of Court' Soal Ungkap Perintah 'Hajar'
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2