Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pembunuhan
Tersangka Kasus Pembunuhan di Bekasi Dijerat Pasal 340, Ancaman Penjara Seumur Hidup
2022-01-26 12:48:59
 

Tampak Tersangka Pembunuhan terhadap Temannya sendiri dihadirkan dalam konferensi pers.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap pria berinisial TAW (21), tersangka utama pembunuhan terhadap temannya berinisial AY (19). Pelaku ditangkap di wilayah Banjarnegara, Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, akibat perbuatannya tersangka TAW dipersangkakan dengan pasal pembunuhan berencana.

"Tersangka (TAW) dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup," kata Zulpan, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (26/1).

Zulpan menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya laporan keluarga korban ke Polres Metro Bekasi Kota. Laporan tersebut bernomor: LP/272/KII/2022/SPKT/Restro Bekasi Kota, tanggal 22 Januari 2022.

Adapun dasar laporan pihak keluarga, setelah mendapatkan informasi dari saksi-saksi terkait kematian korban.

Dari laporan tersebut, lanjut Zulpan, kemudian polisi melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut.

"Dari lima orang saksi ada yang bilang dan saksikan sebelum korban meninggal dunia sempat melihat korban diikat dengan tali dan mulut dilakban," ujar Zulpan.


Sebelumnya dikabarkan, seorang pemuda berinisial AY (19) ditemukan tewas di dalam kamar mandi rumahnya di Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi.

Peristiwa tersebut sempat tersebar di media sosial. Dari laporan polisi yang diunggah ke akun media sosial disebutkan bahwa korban tewas dengan kondisi tangan dan kaki terikat serta mulutnya dilakban.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
  Tersangka Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Jasadnya Dibuang di Kolong Tol Becakayu Terancam Pidana Mati
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2